Penolakan Akses Jalan Perumahan ke Tanah yang Berbatasan dengan Fasilitas Umum dan Dasar Hak Menuntut Hak Jalan

14/01/20

Oleh : Nin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya membeli sebidang tanah bersebelahan dengan perumahan. Tanah berbatasan dengan sawah, tanah milik orang lain, fasum perumahan berupa lapangan dan fasum berupa jalan perumahan. Permasalahannya ketua RT menolak memberikan akses jalan ke perumahan sehingga sulit untuk membamgun di tanah tersebut dengan alasan fasum untuk warga perumahan. Apakah saya berhak menuntut akses jalan tersebut? Apa yang dapat saya jadikan dasar? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Ivo Hetty Novita N, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Dalam membeli sebidang tanah yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah kepastian status tanah tersebut apakah merupakan tanah adat, tanah ulayat, tanah hak milik, HGU, dan lain-lain. Jika terdapat penolakan dari pejabat setempat (seperti RT, RW dll) terkait pembangunan tanah Saudara, berarti ada permasalahan dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau hanya akses jalan untuk masuk ke area rumah Saudara menjadi persoalan, alangkah baiknya dicari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan pihak-pihak yang bersebelahan langsung dan terkait dengan tanah tersebut. Bila perlu dengan ganti kerugian. Mengenai letak tanah Saudara yang bersebelahan dengan perumahan, selama prosedur perizinan perumahan sudah sesuai, maka perumahan berhak memiliki fasum dan fasos. Untuk lebih jelasnya, akan kami jelaskan sebagai berikut : Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa : Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Selanjutnya, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Selain itu, disebutkan juga bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa : (1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun. (2) Pembangunan rumah dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. (3) Pembangunan rumah dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah (4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. “Penyediaan fasilitas tersebut mutlak diperlukan sebagai sarana interaksi sosial untuk menciptakan kota yang nyaman dan menarik.  Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta. Contohnya, pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat. Penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Berbagai fasilitas tersebut dinamakan sarana, prasarana dan utilitas. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah menyebutkan bahwa : Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebaiknya Saudara periksa terlebih dahulu apakah tanah Saudara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah apakah peruntukannya untuk perumahan. Apabila sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk perumahan maka selanjutnya upayakan terlebih dahulu untuk berdiskusi dengan pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah Saudara untuk menemukan solusi penyediaan akses jalan dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah tersebut. Apabila tidak ditemukan solusi, maka dapat dilakukan penyelesaian masalah dengan pemilik perumahan. Apabila pemilik perumahan tidak bersedia memberikan akses melalui jalan fasum, maka Saudara dapat menunggu sampai fasum berupa jalan tersebut diserahkan ke Pemda setempat. Apabila fasum perumahan berupa jalan telah diserahkan kepada Pemda setempat, dimana pemeliharaan oleh Pemda memakai pajak rakyat, maka Saudara sebagai warga juga dapat menikmati dan memakai jalan dimaksud. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!