Penolakan Akses Jalan Perumahan ke Tanah yang Berbatasan dengan Fasilitas Umum dan Dasar Hak Menuntut Hak Jalan
14/01/20Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya membeli sebidang tanah bersebelahan dengan perumahan. Tanah berbatasan dengan sawah, tanah milik orang lain, fasum perumahan berupa lapangan dan fasum berupa jalan perumahan. Permasalahannya ketua RT menolak memberikan akses jalan ke perumahan sehingga sulit untuk membamgun di tanah tersebut dengan alasan fasum untuk warga perumahan.
Apakah saya berhak menuntut akses jalan tersebut? Apa yang dapat saya jadikan dasar?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ivo Hetty Novita N, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Dalam membeli sebidang tanah yang harus diperhatikan terlebih dahulu
adalah kepastian status tanah tersebut apakah merupakan tanah adat, tanah ulayat,
tanah hak milik, HGU, dan lain-lain.
Jika terdapat penolakan dari pejabat setempat (seperti RT, RW dll) terkait
pembangunan tanah Saudara, berarti ada permasalahan dan harus diselesaikan terlebih
dahulu. Kalau hanya akses jalan untuk masuk ke area rumah Saudara menjadi
persoalan, alangkah baiknya dicari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan
pihak-pihak yang bersebelahan langsung dan terkait dengan tanah tersebut. Bila perlu
dengan ganti kerugian. Mengenai letak tanah Saudara yang bersebelahan dengan
perumahan, selama prosedur perizinan perumahan sudah sesuai, maka perumahan
berhak memiliki fasum dan fasos. Untuk lebih jelasnya, akan kami jelaskan sebagai
berikut :
Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah terdapat di dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi
manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan di
berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri,
maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya
perumahan sebagai tempat tinggal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa :
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat.
Selanjutnya, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Selain itu, disebutkan juga bahwa rumah adalah bangunan gedung yang
berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga,
cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang
tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan
merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Menurut Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011Tentang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa :
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret,
dan/atau rumah susun.
(2) Pembangunan rumah dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya,
dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor
keselamatan dan keamanan.
(3) Pembangunan rumah dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah, dan/atau
pemerintah daerah
(4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan
melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap
dan memadai. “Penyediaan fasilitas tersebut mutlak diperlukan sebagai sarana
interaksi sosial untuk menciptakan kota yang nyaman dan menarik. Fasos dan fasum
merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area
permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan,
perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain.
Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan
kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta.
Contohnya, pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan
oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda. Dalam hal ini,
Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat. Penyediaan
dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009. Berbagai fasilitas tersebut dinamakan sarana, prasarana dan
utilitas.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
menyebutkan bahwa : Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di
lingkungan perumahan dan permukiman.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebaiknya Saudara periksa terlebih
dahulu apakah tanah Saudara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah apakah
peruntukannya untuk perumahan. Apabila sudah sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah untuk perumahan maka selanjutnya upayakan terlebih dahulu untuk
berdiskusi dengan pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah Saudara untuk
menemukan solusi penyediaan akses jalan dengan pemberian ganti rugi kepada
pemilik tanah tersebut. Apabila tidak ditemukan solusi, maka dapat dilakukan
penyelesaian masalah dengan pemilik perumahan. Apabila pemilik perumahan tidak
bersedia memberikan akses melalui jalan fasum, maka Saudara dapat menunggu
sampai fasum berupa jalan tersebut diserahkan ke Pemda setempat. Apabila fasum
perumahan berupa jalan telah diserahkan kepada Pemda setempat, dimana
pemeliharaan oleh Pemda memakai pajak rakyat, maka Saudara sebagai warga juga
dapat menikmati dan memakai jalan dimaksud.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini
merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
seperti halnya putusan pengadilan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!