Mekanisme Pendampingan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi Masyarakat

14/01/20

Oleh : Bay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat pagi pak, apakah pihak kemenkumham bisa melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan Saudara berdasarkan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM termasuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat. Tugas pendampingan hukum kepada masyarakat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pegawai/petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Kedudukan, tugas dan kewajiban pembimbing kemasyarakatan dengan jelas diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Pelayanan pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan tidak didasarkan pada upaya balas dendam atau hukuman. Pembimbingan terhadap klien. ini lebih dititikberatkan pada upaya profesional untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan klien dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, seorang pembimbing kemasyarakatan mempunyai tugas antara lain: a. Menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya yang dikenal dengan nama laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas); b. mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan guna memberikan data, saran, dan pertimbangan atas hasil penelitian dan pengamatan yang telah dilakukannya; c. mengikuti sidang pengadilan yang memeriksa perkara anak nakal guna memberikan penjelasan, saran, dan pertimbangan kepada hakim mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan anak nakal yang sedang diperiksa di pengadilan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya; d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dalam proses Sistem Peradilan Anak; e. melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada kepala balai pemasyarakatan. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan juga dituangkan dalam pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah : a. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal baik dalam maupun diluar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; b. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga disebutkan dalam Pasal 65, Pembimbing Kemasyarakatan bertugas : a. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan; b. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA; c. Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya; d. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan e. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembimbing Kemasyarakatan tersebut dapat ditarik sebuah simpulan. Secara garis besar tugas utama Pembimbing Kemasyarakatan adalah membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, melakukan pendampingan, melakukan pembimbingan, dan melakukan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan. Selain pendampingan hukum yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan hukum secara non litigasi oleh Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. - Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Bayun Ds untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!