Mekanisme Pendampingan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi Masyarakat
14/01/20Oleh : Bay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat pagi pak, apakah pihak kemenkumham bisa melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
selanjutnya terkait pertanyaan Saudara berdasarkan tugas fungsi Kementerian Hukum
dan HAM termasuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.
Tugas pendampingan hukum kepada masyarakat dilakukan oleh Kementerian Hukum
dan HAM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor
M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi
Pembimbing kemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah
pegawai/petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau
diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada Kepala Balai Pemasyarakatan.
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak juga disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses
peradilan pidana.
Kedudukan, tugas dan kewajiban pembimbing kemasyarakatan dengan jelas diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-
Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas,
Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Pelayanan pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan tidak
didasarkan pada upaya balas dendam atau hukuman.
Pembimbingan terhadap klien. ini lebih dititikberatkan pada upaya profesional untuk
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan klien dalam berinteraksi dengan
masyarakat.
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998
tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan,
seorang pembimbing kemasyarakatan mempunyai tugas antara lain:
a. Menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya yang
dikenal dengan nama laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas);
b. mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan guna memberikan data, saran, dan
pertimbangan atas hasil penelitian dan pengamatan yang telah dilakukannya;
c. mengikuti sidang pengadilan yang memeriksa perkara anak nakal guna memberikan
penjelasan, saran, dan pertimbangan kepada hakim mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan anak nakal yang sedang diperiksa di pengadilan berdasarkan hasil
penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya;
d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dalam
proses Sistem Peradilan Anak;
e. melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada kepala balai pemasyarakatan.
Tugas Pembimbing Kemasyarakatan juga dituangkan dalam pasal 34 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut
menyatakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah :
a. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara
anak nakal baik dalam maupun diluar sidang anak dengan membuat laporan hasil
penelitian kemasyarakatan;
b. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan
pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan
kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pidana
bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
juga disebutkan dalam Pasal 65, Pembimbing Kemasyarakatan bertugas :
a. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan
pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses
Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan
apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar
sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
c. Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA
bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang
memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti
bersyarat.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembimbing
Kemasyarakatan tersebut dapat ditarik sebuah simpulan. Secara garis besar tugas utama
Pembimbing Kemasyarakatan adalah membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, melakukan
pendampingan, melakukan pembimbingan, dan melakukan pengawasan terhadap Anak
selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan.
Selain pendampingan hukum yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,
pendampingan hukum secara non litigasi oleh Penyuluh Hukum Kementerian Hukum
dan HAM RI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
- Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang
Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Bayun Ds untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!