Somasi Dugaan Pelanggaran Pasal 32 UU ITE atas Pengubahan File Excel Cashflow Perusahaan Setelah Resign
13/01/20
Oleh : Ell***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tgl 18 maret 2019 saya masuk ke sebuah perusahaan swasta sebagai staf accounting, perusahaan tersebut tidak memiliki program atau sistem alias manual dengan excell. Saya mengerjakan Cashflow, file excell pun berat dengan ukuran diatas 150 MB, dan tidak ada rumus yang detail, hanya rumus sederhana seperti pertambahan, pengurangan, dan perkalian. Sedangkan saya kurang suka dengan cara kerja manual seperti itu, lalu muncul ide untuk mengembangkan data-data tersebut dengan rumus seperti VLOOKUP, SUMIF, SUMIFS, dan Rumus Logica untuk memudahkan cara kerja saya. Dan saya juga membuat file excell baru karena file excell sebelumnya terlalu berat ukurannya yang kemungkinan file corupt atau rusak. Sejak saat itu file excell Cashflow saya menjadi ringan dan tersistematis sehingga memudahkan saya dalam bekerja mengerjakan report Cashflow tsb.
Bulan September ada accounting baru, untuk membantu saya, saya hand over ke dia untuk kerjaan cashflow secara detail termasuk rumus-rumusnya saya ajari, sehingga dia mudah mengerti dan bisa mengerjakan sendiri dalam waktu satu bulan.
Kemudian bulan November saya resign, karena saya pikir saya merasa tidak dihargai oleh perusahaan, saya berniat menarik kembali apa yang sudah saya kerjakan alias saya tarik rumus (cara kerja / ide pribadi saya) saya buatkan seperti semula (manual) tanpa mengubah atau menghilangkan data sedikitpun.
sampai akhirnya surat somasi ini saya terima, karena saya diduga mengubah cashflow menjadi berat dan tidak ada rumusnya atau manual. Namun ada kemungkinan yang mereka tuduhkan soal excell berat itu karena ada data yang corupt atau rusak, sehingga harus diperbarui excellnya yang pengerjaannya tidak sulit.
Mohon kepada Bapak dan Ibu agar membantu saya untuk mengatasi somasi tersebut. Dan apakah dengan keadaan seperti diatas yang saya ceritakan bisa membuat saya masuk ke jalur hukum?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ell* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh Giyanto, SH., MH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebagi karyawan swasta melaksanakan tugas sebagaimana yang ditugaskan menggunakan sarana yang ada dan dikembangkan untuk memudahkan cara kerja dengan mengembangkan system accunting casflow lebih cepat mudah dan akurat.
Apakah system yang saudara kembangkan itu semata mata untuk memudahkan saudara melaksanakan pekerjaan hal tersebut dan menjadi system yang tidak terpisahkan dari pekerjaan saudara dapat dikatakan menjadi hak perusahaan atau merupakan pengembangan sistem dari tempat saudara kerja sudah barang tentu merupakan satu kesatuan dari data dan system, lain halnya jika pekerjaan dan system tersebut diperjanjikan saat dan atau tercantum dalam dokumen perjanjian kerja.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa : Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
Dari uraian tersebut diatas saudara tidak menjelaskan bunyi somasi tersebut maka kami belum dapat menjelaskan lebih detail. Apabila ada perselisihan sudara dengan perusahan saudara bekerja perlu ditinjau kembali isi perjanjian kerja, musyawarah para pihak, dengan langkah pertama yang harus diambil dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan adalah dengan melakukan perundingan bipartit sesuai dengan, Pasal 3 ayat 1, UU no 2/2004. Pengertian bipartit di sini adalah perundingan dua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Pekerja bisa diwakili oleh serikat pekerja bila di dalam perusahaan itu ada Serikat Pekerjanya, untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait bunyi dalam somasi tersebut, untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah.
Apabila somasi tersebut tidak diselesaikan secara musyawarah dan tidak tercapai penyelesaiannya maka dapat dilanjutkan dibawa ke permasalahan hukum anatar lain: hokum pidana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.
Berdasarkan UU ITE Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Ketentuan pidananya
Sebagaimana pasal 48 (1) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public, penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak rp 2 miliar
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!