Kesesuaian Vonis 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Korban Anak oleh Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak

11/01/20

Oleh : ver***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah putusan hakim memutus 10 tahun penjara sudah sesuai dengan aturan UU perlindungan anak, yang dimana pelaku pembunuhan anak dibunuh oleh pelaku anak. niat anak hanya ingin memperkosa korban tidak disangka pelaku membenturkan anak korban hingga tewas dan kemudia ia memperkosa mayat tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara ver** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sesuai keterangan yang ada di kasus, ibu tidak menyebutkan usia anak yang menjadi pelaku dan berapa lama pidana penjara yang dijatuhkan sebelumnya, sebelum putusan pidana menjadi 10 tahun pidana penjara. Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.   Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.   Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ini berarti anak dalam pertanyaan Anda termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Secara hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana (Anak yang Berkonflik dengan Hukum - “Anak”) tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.   Mengenai pidana bagi Anak, ada pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a.    pidana peringatan; b.    pidana dengan syarat: c.    pembinaan di luar lembaga; d.    pelayanan masyarakat; atau e.    pengawasan. f.    pelatihan kerja; g.    pembinaan dalam lembaga; dan h.    penjara.   Sedangkan pidana tambahan terdiri atas: 1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau 2. Pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.    Perlu diketahui bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pada intinya adalah pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.   Jadi, untuk masalah putusan hakim memutus 10 tahun penjara itu adalah pidana penjara maximal yang bisa dijatuhkan kepada anak, karena hukuman maksimal 10 tahun untuk pelaku di bawah umur sudah paling berat. Pelaku anak-anak tidak diatur mendapat hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Apalagi perbuatan anak ini selain memperkosa juga menyebabkan korban meninggal, maka dasar yang digunakan untuk menjatuhkan putusan pidananya menggunakan pasal 338 KUHP juncto pasal 339 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun" Adapun Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun". Karena ini pelakunya anak maka sitem penjatuhan pidana menggunakan Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dimana pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa.Undang-Undang di Indonesia memang tidak membenarkan anak-anak dihukum lebih dari 10 tahun. Apalagi hukuman mati dan seumur hidup, jadi kalaupun anak tersebut dihukum lebih dari 10 tahun maka tetap dia akan menjalani 10 tahun penjara saja karena pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.   Perlu diketahui, dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: a.    menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau b.    mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Veren untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!