Perbedaan Luas Tanah Riil dengan Luas pada Sertifikat antara Dua Bidang Tanah Bersebelahan

11/01/20

Oleh : Jos***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami memiliki tanah 2ha dengan ukuran 100m x 200m bersertifikat. Sepadan kami juga memiliki tanah yg sama 2ha dengan ukuran 100m x 200m bersertifikat. Permasalahannya ikuran ril tanah kami kurang beberapa rante sedangkan sepadan kami lebih beberapa rante. Tindakan apa yg harus kami lakukan...?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jos************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Josua Butarbutar Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa yang Anda maksud sebagai perbedaan luas tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan sertifikat, surat ukur, dan perjanjian dengan luas fisik tanah secara faktual. Terkait dengan permasalahan ini, maka Anda dapat terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Namun, jika di dalam buku tanah tersebut Anda menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah tidak sesuai dengan luas tanah yang disebutkan, maka Anda dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Anda dapat mengetahui batas-batas yang Anda miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah.   Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya. Demikian yang bisa kami sampaikan kepada sdr. Josua Butarbutar Semoga bermanfaat untuk kita semua.   Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan sifatnya tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!