Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan yang Terdaftar di BPN tetapi Belum Memiliki SPPT dan PBB Sejak 1982
10/01/20Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tahun 2012 saya dapat kabar dari desa kake saya yg sudah meninggal bahwa ada sertifikat tanah atas nama kake saya yg pensiunan tentara dulu. Setelah saya dapatkan sertifikat tersebut dan menanyakan ke kantor BPN ternyata terdaptar dan masih aktip.kelalaian saya sampai sekarang saya belum tau letak tanahnya dan tidak mengurus sppt sama pbb nya. Tolong beri tahu saya cara mengurus semuanya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari pertanyaan Anda dapat kami berikan pendapat sebagai berikut:
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika Anda ingin mengurus pembayaran
PBB.
Mengingat anda juga tidak paham dimana lokasi tanah objek pajak (persilnya) ada
baiknya anda terlebih dahulu menghubungi kelurahan setempat sesuai lokasi tanah yang
tertera dalam sertifikat.
Namun yang lebih penting lagi adalah apakah anda sebgai pewaris tunggal jika masih ada
anak dari kakek anda maka ada baiknya anak dari kakek yang mengurus pendaftaran
objek pajak bumi dan bangunan .
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tentang Tata
Cara Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dilakukan oleh subjek pajak/wajib pajak dengan cara mengambil dan
mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan
dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang bersangkutan atau tempat
yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP (Surat Pemberitahuan
Objek Pajak). Biasanya ada di timgkat kecamatan atau kabupaten
Di kantor pelayanan pajak daerah tingkat kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan
Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :
1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Obyek Baru.
2. Mengisi blangko SPOP.
3. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
5. Fotokopi Akte Jual Beli/ akte waris/Akte Hibah
6. Fotokopi IMB / IPB.
7. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara
Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Agus Nurdin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!