Pengajuan Isbat Cerai dan Isbat Nikah dalam Kondisi Pernikahan Pertama Belum Bercerai serta Persyaratan KK dan Biaya Perkara
09/01/20Oleh : Men***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah isbat cerai bisa bersamaan dengan isbat nikah ??
Isbat keduanya berapa biayanya ?
Salah satu persyaratan isbat cerai lampirkan KK, tpi di pernikahan kami sebelumnya belum memiliki KK,bolehkah menggunakan KK ats nama sendiri ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Men**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Mentari kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang Itsbat cerai apakah bisa dilakukan
bersamaan dengan Itsbat nikah.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2
ayat 1 dan 2, pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan
kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum
Islam yang menyatakan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang
dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Berdasarkan ketentuan ini, sebuah pernikahan
diakui menurut hukum negara apabila terdapat akta nikah atau buku nikah.
Sedangkan jika tidak terdapat akta nikah, maka dapat mengajukan isbat nikah ke
Pengadilan Agama. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum
Islam. Akta nikah berfungsi sebagai jaminan hukum bagi suami atau istri sekaligus
memberikan perlindungan terhadap hak anak dari perkawinan tersebut.
Itsbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk
mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun tidak tercatat. Sehingga,
pernikahan dapat memiliki kekuatan hukum. Pasangan nikah siri yang akan bercerai
terlebih dahulu melakukan itsbat nikah, sehingga perceraian dapat dilakukan secara
sah. Itsbat cerai bisa bersamaan dengan itsbat nikah jika akan mengajukan perceraian.
Itsbat cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus
menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami, seperti kasus
yang terjadi pada selebritis Nikita Mirzani dimana untuk mengajukan gugatan cerai
harus dibuktikan dulu dengan adanya pernikahan dengan melakukan itsbat nikah
karena pernikahan nya tidak tercatat di KUA. Dengan melakukan itsbat nikah dan
itsbat cerai secara bersamaan, statusnya menjadi sah secara hukum.
Untuk mengajukan istbat cerai, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus
terpenuhi, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan tidak dapat
mengajukan Isbat cerai. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun
1974.
2. Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak
tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait.
3. Hilangnya Akta Nikah, namun ketika ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA
terkait ternyata datanya tidak ditemukan.
Permasalahan yang Saudara alami adalah pernikahan pernah dilakukan namun
tidak tercatat di Lembaga Pencatatan Nikah (KUA), sehinga saudara bisa langsung
mengajukan Istbat Cerai ke Pengadilan Agama. Untuk mengajukan itsbat cerai
syaratnya adalah :
1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan Saudara
pernah tercatat di wilayah KUA terkait
4. Surat Gugatan atau Permohonan Istbat Cerai
Bila KK tidak ada, dapat menggunakan KK atas nama sendiri. Setelah syarat-syarat
tersebut terpenuhi maka didaftarkan di Pengadilan Agama dengan membayar
biayanya., Mengenai biaya , Saudara bisa menghubungi Pengadilan Agama setempat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Kepada Yth. Saudari Mentari untuk mengisi survey Indeks Kepuasan masyarakat atas pelayanan kami dalam memberikan konsultasi hukum secara gratis. Terimakasih
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!