Pengajuan Isbat Cerai dan Isbat Nikah dalam Kondisi Pernikahan Pertama Belum Bercerai serta Persyaratan KK dan Biaya Perkara

09/01/20

Oleh : Men***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah isbat cerai bisa bersamaan dengan isbat nikah ?? Isbat keduanya berapa biayanya ? Salah satu persyaratan isbat cerai lampirkan KK, tpi di pernikahan kami sebelumnya belum memiliki KK,bolehkah menggunakan KK ats nama sendiri ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Men**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Mentari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang Itsbat cerai apakah bisa dilakukan bersamaan dengan Itsbat nikah. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 dan 2, pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Berdasarkan ketentuan ini, sebuah pernikahan diakui menurut hukum negara apabila terdapat akta nikah atau buku nikah. Sedangkan jika tidak terdapat akta nikah, maka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Akta nikah berfungsi sebagai jaminan hukum bagi suami atau istri sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun tidak tercatat. Sehingga, pernikahan dapat memiliki kekuatan hukum. Pasangan nikah siri yang akan bercerai terlebih dahulu melakukan itsbat nikah, sehingga perceraian dapat dilakukan secara sah. Itsbat cerai bisa bersamaan dengan itsbat nikah jika akan mengajukan perceraian. Itsbat cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami, seperti kasus yang terjadi pada selebritis Nikita Mirzani dimana untuk mengajukan gugatan cerai harus dibuktikan dulu dengan adanya pernikahan dengan melakukan itsbat nikah karena pernikahan nya tidak tercatat di KUA. Dengan melakukan itsbat nikah dan itsbat cerai secara bersamaan, statusnya menjadi sah secara hukum. Untuk mengajukan istbat cerai, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan tidak dapat mengajukan Isbat cerai. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. 2. Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait. 3. Hilangnya Akta Nikah, namun ketika ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA terkait ternyata datanya tidak ditemukan. Permasalahan yang Saudara alami adalah pernikahan pernah dilakukan namun tidak tercatat di Lembaga Pencatatan Nikah (KUA), sehinga saudara bisa langsung mengajukan Istbat Cerai ke Pengadilan Agama. Untuk mengajukan itsbat cerai syaratnya adalah : 1. Kartu Identitas Penduduk (KTP) 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan Saudara pernah tercatat di wilayah KUA terkait 4. Surat Gugatan atau Permohonan Istbat Cerai Bila KK tidak ada, dapat menggunakan KK atas nama sendiri. Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi maka didaftarkan di Pengadilan Agama dengan membayar biayanya., Mengenai biaya , Saudara bisa menghubungi Pengadilan Agama setempat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Kepada Yth. Saudari Mentari untuk mengisi survey Indeks Kepuasan masyarakat atas pelayanan kami dalam memberikan konsultasi hukum secara gratis. Terimakasih https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!