Pelaporan Percobaan Pencurian Ponsel Saat Korban Tidak Mengingat Identitas Pelaku dan Nomor Kendaraan

07/01/20

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamuaaikum.. Min.. Mau tanya.. malam ini saya habis belanja dari minimarket dan pulang saat itu saya lagi cek email masuk tiba2 ada pemuda pakai motor mio dengan paksa mengambil hp saya tapi karena cengkraman kuat hp itu tidak terambil kemudian pelaku kabar karena banyak orang.. Apa bisa pelaku tersebut dilaporkan ke polisi tapi saya tidak ingat nomor kendaraan dan wajah pelaku karena agak gelap

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang apakah pelaku bisa dilaporan ke polisi, sekalipun tak ada barang yang berhasil diambil, kami jawab bisa karena berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian diharapkan lebih meningatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah rawan penjambretan lebih khusus daerah dimana Saudara mengalami penjambretan tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi, yaitu Saudara dapat melaporkan ke kantor polisi/pos polisi terdekat. Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat mencerahkan Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!