Cara Mengecek Masa Tahanan dan Salinan Putusan Asli Narapidana Kasus Narkoba

07/01/20

Oleh : sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore bagaimana cara ngecek masa tahanan untuk seorang narapidana kasus narkoba , mau tau putusan asli nya soalnya trakhir gak mengikuti sidang putusan ... mohon info thanks

Terima kasih atas pertanyaan saudara sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Febi Ardhianti, S.E. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mahkamah Agung RI sekarang sudah memiliki aplikasi yang dapat di akses, baik putusan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Jika masyarakat yang ingin memperoleh Salinan Putusan Pengadilan dalam bentuk elektronik bisa di download pada portal Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan link  https://putusan3.mahkamahagung.go.id atau jika ingin memperoleh salinan putusan dapat langsung datang ke bagian Tata Usaha di pengadilan yang berperkara. Dari pertanyaan saudara tentang bagaimana mendapatkan Putusan Asli (Putusan resmi/ Petikan) pengadilan. Sebelumnya kami akan menjelaskan mengenai Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan, dari segi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Petikan dapat berarti kutipan atau nukilan. Jadi dari segi bahasa, Petikan Putusan Pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan. Kutipan putusan atau yang disebut juga dengan petikan putusan (putusan asli) dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 226 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yang berbunyi: “Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.” Di samping merujuk pada KUHAP, ketentuan mengenai kutipan putusan juga merujuk pada Poin nomor 3 SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 1/2011”) yang menyatakan bahwa petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan. Bedasarkan penjelasan diatas Petikan Putusan atau Putusan Asli pengadilan hanya dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara, dan bukan kepada publik atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat Umum atau Publik dapat memperoleh Salinan Putusan Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan yaitu “Seluruh  putusan  dan  penetapan   Pengadilan,  baik  yang  telah  berkekuatan hukum  tetap  maupun  yang  belum  berkekuatan  hukum  tetap  (dalam  bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi”. Selanjutnya pertanyaan saudara tentang bagaimana cara mengetahui masa tahanan bagi Narapidana Narkotika sebelum itu kami akan menjelaskan mengenai definisi tersangka dan terdakwa.  Bedasarkan KUHAP pasal 1 ayat 14 Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa menurut KUHAP pasal 1 ayat 15 adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Jadi status tersangka baru berubah menjadi terdakwa saat seorang tersangka telah dituntut di muka pengadilan. Sedangkan arti Narapidana bedasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 7 yaitu “ terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Jadi dari penjelasan pasal diatas dapat kami simpulkan masa tahanan bagi narapidana narkotika yang ada maksud adalah terdakwa yang sudah menjalankan masa hukuman di Rutan/Lapas. Anda dapat mengetahui masa tahanan melalui sistem yang ada di Pemasyarakatan. Sekarang ini KEMENKUMHAM sudah mengeluarkan sistem untuk mempermudah, narapidana mengetahui masa hukuman, remisi, dan pembebasan bersyarat. sistem ini juga diklaim transparan sehingga bisa meminimalisir penyimpangan. Dengan menggunakan sistem ini, Narapidana dan keluarga dapat memantau sehingga oknum petugas lembaga pemasyarakatan tidak dapat manipulasi. Situsnya resmi adalah portal SDP (Sistem Database Pemasyarakatan ) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar hukum: 1. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. 4. SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!