Cara Mengecek Masa Tahanan dan Salinan Putusan Asli Narapidana Kasus Narkoba
07/01/20Oleh : sal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat sore
bagaimana cara ngecek masa tahanan untuk seorang narapidana kasus narkoba , mau tau putusan asli nya soalnya trakhir gak mengikuti sidang putusan ...
mohon info
thanks
Terima kasih atas pertanyaan saudara sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Febi Ardhianti, S.E. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Mahkamah Agung RI sekarang sudah memiliki aplikasi
yang dapat di akses, baik putusan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun
Mahkamah Agung. Jika masyarakat yang ingin memperoleh Salinan Putusan Pengadilan
dalam bentuk elektronik bisa di download pada portal Direktori Putusan Mahkamah
Agung RI dengan link https://putusan3.mahkamahagung.go.id atau jika ingin
memperoleh salinan putusan dapat langsung datang ke bagian Tata Usaha di pengadilan
yang berperkara.
Dari pertanyaan saudara tentang bagaimana mendapatkan Putusan Asli (Putusan resmi/
Petikan) pengadilan. Sebelumnya kami akan menjelaskan mengenai Perbedaan Antara
Petikan Putusan dengan Salinan Putusan, dari segi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), Petikan dapat berarti kutipan atau nukilan. Jadi dari segi bahasa,
Petikan Putusan Pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan.
Kutipan putusan atau yang disebut juga dengan petikan putusan (putusan asli) dapat kita
temukan pengaturannya dalam Pasal 226 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana(“KUHAP”) yang berbunyi: “Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada
terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.”
Di samping merujuk pada KUHAP, ketentuan mengenai kutipan putusan juga merujuk
pada Poin nomor 3 SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02
Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 1/2011”) yang
menyatakan bahwa petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, Penuntut
Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah
putusan diucapkan.
Bedasarkan penjelasan diatas Petikan Putusan atau Putusan Asli pengadilan hanya dapat
diberikan kepada para pihak yang berperkara, dan bukan kepada publik atau masyarakat
pada umumnya.
Masyarakat Umum atau Publik dapat memperoleh Salinan Putusan Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan yaitu “Seluruh putusan dan penetapan
Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum
berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan
salinan resmi”.
Selanjutnya pertanyaan saudara tentang bagaimana cara mengetahui masa tahanan bagi
Narapidana Narkotika sebelum itu kami akan menjelaskan mengenai definisi tersangka
dan terdakwa. Bedasarkan KUHAP pasal 1 ayat 14 Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa menurut KUHAP pasal 1 ayat 15 adalah
seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Jadi status
tersangka baru berubah menjadi terdakwa saat seorang tersangka telah dituntut di muka
pengadilan. Sedangkan arti Narapidana bedasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 7 yaitu “ terpidana yang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di LAPAS. Jadi dari penjelasan pasal diatas dapat kami simpulkan
masa tahanan bagi narapidana narkotika yang ada maksud adalah terdakwa yang sudah
menjalankan masa hukuman di Rutan/Lapas. Anda dapat mengetahui masa tahanan
melalui sistem yang ada di Pemasyarakatan. Sekarang ini KEMENKUMHAM sudah
mengeluarkan sistem untuk mempermudah, narapidana mengetahui masa hukuman,
remisi, dan pembebasan bersyarat. sistem ini juga diklaim transparan sehingga bisa
meminimalisir penyimpangan. Dengan menggunakan sistem ini, Narapidana dan
keluarga dapat memantau sehingga oknum petugas lembaga pemasyarakatan tidak dapat
manipulasi. Situsnya resmi adalah portal SDP (Sistem Database Pemasyarakatan )
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki
kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar hukum:
1. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011
tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
4. SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010
tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!