Kewajiban Pembayaran Pesangon dalam PHK Meski Tidak Diatur dalam Kontrak Kerja

06/01/20

Oleh : Aki***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Rekan kerja saya di PHK oleh perusahaan, namun dalam kontrak kerja kami tidak ada aturan tertulis tentang pesangon. Apakah perusahaan masih berkewajiban untuk membayarkan pesangon staf yang di PHK? Teman saya sudah bekerja lebih dari satu tahun namun kurang dari dua tahun. Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aki*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah seputar uang pesangon. Kewajiban pembayaran uang pesangon oleh perusahaan kepada karyawan ditegaskan melalui Pasal 156 Ayat 1 yang berbunyi: Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima. Selain itu, ada pula Pasal 150 yang menjabarkan dengan rinci tentang kewajiban pengusaha memberi pesangon kepada karyawan apabila terjadi PHK. Di pasal ini dijelaskan jenis-jenis perusahaan yang dimaksud, apakah perusahaan swasta ataupun milik negara, perseorangan atau badan, dan lain sebagainya. Terakhir, semua yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pesangon juga dibahas dalam BAB XII UU Nomor 13 Tahun 2003. Jenis kompensasi PHK, berupa uang pesangon dan uang masa penghargaan diberikan kepada karyawan berdasarkan berapa lama dia bekerja di suatu perusahaan. Berbeda dengan PHK yang diajukan oleh perusahaan, PHK atas inisiatif karyawan tidak mewajibkan perusahaan untuk membayarkan kompensasi tersebut. Menurut UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan, besaran perhitungan uang pesangon berdasarkan lamanya masa kerja adalah sebagai berikut: Masa Kerja Uang Pesangon < 1 Tahun 1 Bulan Gaji 1-2 Tahun 2 Bulan Gaji 2-3 Tahun 3 Bulan Gaji 3-4 Tahun 4 Bulan Gaji 4-5 Tahun 5 Bulan Gaji 5-6 Tahun 6 Bulan Gaji 6-7 Tahun 7 Bulan Gaji 7-8 Tahun 8 Bulan Gaji > 8 Tahun 9 Bulan Gaji Untuk membantu Anda memahami cara menghitung uang pesangon karyawan yang benar, Talenta akan menyajikan contoh kasus sebagai berikut: Karyawan bernama Andi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur. Diketahui masa kerja Andi adalah 1 tahun dan tidak memiliki sisa cuti. Gaji terakhir yang diterima Andi dari perusahaan itu adalah Rp6.000.000. Berapa total pesangon yang diterima Andi? Jawaban: Uang pesangon untuk masa kerja 1 tahun (2 bulan upah) = 2 bulan upah x Rp6.000.000 = Rp12.000.000 Uang masa penghargaan kerja = tidak ada karena masa kurang dari 3 tahun Uang penggantian hak = tidak memiliki cuti. Jadi, total uang pesangon yang akan diterima oleh Andi adalah: Uang pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak = Rp12.000.000 + 0 + 0 = Rp12.000.000 Sebelum karyawan meninggalkan perusahaan, pastikan hak-hak karyawan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jika tidak, itu akan memicu terjadinya konflik atau demo antara karyawan dan perusahaan lantaran tidak dibayarkannya hak- hak karyawan. Untuk mengatasinya, perusahaan perlu memberikan sosialisasi terkait hal ini secara berkala kepada karyawan guna menjaga transparansi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!