Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Batas dan Pencaplokan Tanah Terkait Lansiran, Petok D, dan Penerbitan Sertifikat di BPN

05/01/20

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, sebelumnya saya ingin menjelaskan kronologis dari adanya pencaplokan lahan dimilik keluarga saya. Pada awal mulanya, tanah yg saat ini di tempati orang tua saya adalah milik kakek saya. Dahulu jauh sebelum tanah ini secara sah di beli oleh orang tua saya dari kakek saya, tetangga samping rumah saya “Meminjam” sekitar 3 meter tanah dari kakek saya untuk dijadikan sebagai kolam dan kakek saya mengijinkannya. Dan setelah itu, setelah org tua saya secara sah membeli tanah yg saat ini ditempati orang tua saya dari kakek saya, kakek saya menjelaskan bahwa tanah yg dijadikan kolam oleh tetangga org tua saya tersebut juga termasuk milik org tua saya, karena tanah yg dibeli org tua saya memang berbatasan lgsg dg tanah tetangga org tua saya tersebut. Setelah itu, menurut cerita dari org tua saya, sekitar tahun 1994 pernah dilakukan Lansiran Tanah tapi tanpa diketahui oleh pihak2 yg berbatasan langsung dengan tanah yang sedang diukur tersebut. Dan lansir tersbut tidak dilakukan di semua tanah yang ada di desa. Ketika lansiran tersebut terjadi, ayah saya dan kakek saya sedang tidak berada di rumah, dan lansiran dilakukan hanya oleh tetangga ortu saya yg meminjam tanah kakek saya yg saat ini telah menjdi tanah milik org tua saya. Dan ketika lansiran org tsb meminta dg jelas agar ukurannya sampai mentok di kolamnya (dalam hal ini, ibu saya ada di dalam rumah, tp beliau tidak berani utk keluar rumah karena sebelumnya beliau pernah dibentak dan disudutkan oleh tetangga saya tsb bahwa ibu saya tidak tahu apa2 ttg urusan tanah ini dan juga ibu saya tidak punya hak). Sejak hampir 2 tahun lalu, saya dan ayah saya sedang berusaha mengurus sertifikat untuk tanah saya, akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa dilakukan pengukuran oleh BPN karena tetangga org tua saya tsb (yg saat ini sudah ditempati anaknya/diwariskan pada anaknya) tidak mau ttd untuk diajukan permohonan pengukuran ke BPN dg alasan takut jika tanah beliau ada yg di caplok oleh org tua saya. Dalam hal ini org tua saya sudah menjelaskan jika memang benar setelah pengukuran dan tanah beliau terbukti di caplok oleh ortu saya, ortu saya siap untuk membongkar bangunan seluas tanah yg di caplok ayah saya, tp jika tetangga saya yg nanti terbukti mencaplok lahan milik ortu saya, ortu saya tidak akan meminta untuk membongkarnya, akan tetapi dengan 1 syarat, ortu saya minta agar luas tanah org tua saya sesuai dg Petok D yg dimiliki ortu saya. Akan tetapi tetangga ortu saya tsb tetap tidak mau ttd. (Dalam hal ini, hanya pihak ortu saya saja yg memiliki bukti berupa Petok D dan juga SPPT PBB beserta persilnya, sedangkan tetangga ortu saya hanya memiliki SPPT PBB saja. Kebetulan desa dimana ortu saya tinggal dokumen Letter C nya hilang sejak lama dan pihak perangkat desa juga tidak bisa menjelaskan pastinya sejak kapan Letter C itu tidak ada di kantor kades ketika saya ke kantor kades untuk meiminta copy letter C tahun lalu sbg salah satu syarat pengurusan sertifikat). Yang ingin saya tnyakan disini, langkah apa yg harus saya lakukan agar hak ortu saya bisa di peroleh sepenuhnya sesuai dg luas tanah yg dibeli ortu saya pada kakek saya/ tanah yg diakui sebagai milik tetangga saya ( kolam) itu bisa kembali menjadi milik ortu saya. Dan selain itu agar tanah ortu saya sekitar kurang lebih 1-1,5 meter tanah ortu saya mulai dr depan hingga belakang tanah samping rumah ortu saya yg berbatasan lgsg dg tentangga saya tsb juga telah dibagun bangunan bisa menjadi hak milik ortu saya? Serta sertifikat tanah milik ayah saya juga bisa di terbitkan? Mengingat beberapa kali dari pihak keluarga saya sudah mencoba melakukan pertemuan dan mencari solusi tapi selalu gagal hingga pihak perangkat desa juga telah melakukan mediasi sekitar 2-3 kali tapi tidak membuahkan hasil sama sekali karena pihak tetangga ortu saya kekeh tidak mau ttd dan dilkukan pengukuran oleh BPN maupun perangkat desa. Dan apakah saya bisa mendapat salinan Letter C tanah milik ayah saya sebelum dilakukan lansiran terakhir yg tidak diketahui oleh ayah saya maupun kakek saya di kantor pajak? Bukankah lansiran maupun pengukuran tanah harus diketahui dan disaksikan lgsg oleh para pihak yg berbatasan lgsg dg tanah yg sedang di ukur tsb? Atau apakah mungkin saya bisa melakukan tuntutan/gugatan terhadap lansiran yg dilakukan tanpa di saksikan ayah saya( pemilik sah nya) yg terjadi antara tahun 1994-1997 tsb? Selain itu, kenapa tetangga saya tsb bisa memiliki SPPT PBB, padahal perangkat desa menjelaskan bahwa tidak ada dokumen pengalihan, petok D hingga persil yg sesuai dg nama yg tertera di SPPT PBB tetangga saya tsb? Mohon penjelasan dan arahan langkah apa yg harus saya ambil agar ortu saya bisa memperoleh sesuai hak nya yang dibeli dari kakek saya. Terimakasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Ibu Dewi yang terhormat, Kami merasa prihatin atas kesulitan dari orang tua saudara ketika ingin mengurus sertifikat tanah yang dibeli dari kakek saudara. Kesulitan tersebut tidak akan terjadi jika pengalihan hak dari kakek saudara kepada orang tua saudara dilakukan secara jelas menurut aturan yang berlaku (apakah ada bukti surat jual beli/akta jual beli dari kakek saudara?, apakah ada surat keterangan / bukti meminjamkan tanah utk kolam seluas 3 meter kepada tetangga, apakah ada saksinya ?). Jika ada bukti surat jual beli dari kakek saudara atau bukti peminjaman tanah dari kakaek saudara kepada tetangga orang tua saudara akan lebih mudah mendudukan posisi hukumnya dan akan lebih mudah untuk pengurusan sertifikat ke BPN nantinya. Jadi bila ada bukti surat atau keterangan saksi bahawa kepemilikan atas tanah tersebut adalah milik orang tua saudara maka tetangga saudara tersebut dapat dikatakan mencaplok tanah yang dalam istilah hukum pidana disebut penyerobotan tanah dan dapat dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara seperti yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) KUHP, antara lain berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakayat dalam memakai tamah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Mengenai pertanyaa sudara terkait Lansiran Tanah yang pernah dilakukan di desa orang tua saudara, bila maksudnya lansiran tanah tersebut adalah pengukuran dari pihak desa dan pihak terkait lainnya seharusnya melibatkan baik yang punya tanah yang diukur maupun pemilik tanah yang berbatasan serta disaksikan oleh tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Keinginan orang tua saudara untuk mengurus sertifikat sangat kami hargai walaupun tetangga orang tua saudara tidak mau memberikan tanda tangan. Tetangga orang tua saudara tidak mau menada tangani surat pernyataan jangan menjadi halangan dalam pengurusan sertifikat. Untuk minta tanda tangan ini bisa dilakukan oleh aparatur/pejabat yang terkait untuk pembuatan sertifikat nantinya. Terkait hilangnya Letter C di desa orang tua saudara jangan diambil pusing, biarkan pihak desa yang bertanggungjawab untuk mendapatkannya (bisa saja membuat Letter C yang baru dengan melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaantanah tersebut). Terkait SPPT PBB yang dimiliki oleh orang tua saudara dan tetangga saudara belum menajamin bahwa tanah atau rumah tersebut merupakan miliknya. Karena SPPT PBB bukan merupakan bukti hak milik. Menegenai pertanyaan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mengurus Sertifikat adalah dengan cara membantu orang tua saudara untuk melakukan pendftaran tanahnya ke kantor BPN dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perkaban no 1 tahun 2010. Yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor pertanahan. 1. Mengurus di Kelurahan/Desa Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik. antara lain: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 2. Mengurus di Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010) Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut : Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!