Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Batas dan Pencaplokan Tanah Terkait Lansiran, Petok D, dan Penerbitan Sertifikat di BPN
05/01/20
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, sebelumnya saya ingin menjelaskan kronologis dari adanya pencaplokan lahan dimilik keluarga saya. Pada awal mulanya, tanah yg saat ini di tempati orang tua saya adalah milik kakek saya. Dahulu jauh sebelum tanah ini secara sah di beli oleh orang tua saya dari kakek saya, tetangga samping rumah saya “Meminjam” sekitar 3 meter tanah dari kakek saya untuk dijadikan sebagai kolam dan kakek saya mengijinkannya. Dan setelah itu, setelah org tua saya secara sah membeli tanah yg saat ini ditempati orang tua saya dari kakek saya, kakek saya menjelaskan bahwa tanah yg dijadikan kolam oleh tetangga org tua saya tersebut juga termasuk milik org tua saya, karena tanah yg dibeli org tua saya memang berbatasan lgsg dg tanah tetangga org tua saya tersebut. Setelah itu, menurut cerita dari org tua saya, sekitar tahun 1994 pernah dilakukan Lansiran Tanah tapi tanpa diketahui oleh pihak2 yg berbatasan langsung dengan tanah yang sedang diukur tersebut. Dan lansir tersbut tidak dilakukan di semua tanah yang ada di desa. Ketika lansiran tersebut terjadi, ayah saya dan kakek saya sedang tidak berada di rumah, dan lansiran dilakukan hanya oleh tetangga ortu saya yg meminjam tanah kakek saya yg saat ini telah menjdi tanah milik org tua saya. Dan ketika lansiran org tsb meminta dg jelas agar ukurannya sampai mentok di kolamnya (dalam hal ini, ibu saya ada di dalam rumah, tp beliau tidak berani utk keluar rumah karena sebelumnya beliau pernah dibentak dan disudutkan oleh tetangga saya tsb bahwa ibu saya tidak tahu apa2 ttg urusan tanah ini dan juga ibu saya tidak punya hak). Sejak hampir 2 tahun lalu, saya dan ayah saya sedang berusaha mengurus sertifikat untuk tanah saya, akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa dilakukan pengukuran oleh BPN karena tetangga org tua saya tsb (yg saat ini sudah ditempati anaknya/diwariskan pada anaknya) tidak mau ttd untuk diajukan permohonan pengukuran ke BPN dg alasan takut jika tanah beliau ada yg di caplok oleh org tua saya. Dalam hal ini org tua saya sudah menjelaskan jika memang benar setelah pengukuran dan tanah beliau terbukti di caplok oleh ortu saya, ortu saya siap untuk membongkar bangunan seluas tanah yg di caplok ayah saya, tp jika tetangga saya yg nanti terbukti mencaplok lahan milik ortu saya, ortu saya tidak akan meminta untuk membongkarnya, akan tetapi dengan 1 syarat, ortu saya minta agar luas tanah org tua saya sesuai dg Petok D yg dimiliki ortu saya. Akan tetapi tetangga ortu saya tsb tetap tidak mau ttd. (Dalam hal ini, hanya pihak ortu saya saja yg memiliki bukti berupa Petok D dan juga SPPT PBB beserta persilnya, sedangkan tetangga ortu saya hanya memiliki SPPT PBB saja. Kebetulan desa dimana ortu saya tinggal dokumen Letter C nya hilang sejak lama dan pihak perangkat desa juga tidak bisa menjelaskan pastinya sejak kapan Letter C itu tidak ada di kantor kades ketika saya ke kantor kades untuk meiminta copy letter C tahun lalu sbg salah satu syarat pengurusan sertifikat). Yang ingin saya tnyakan disini, langkah apa yg harus saya lakukan agar hak ortu saya bisa di peroleh sepenuhnya sesuai dg luas tanah yg dibeli ortu saya pada kakek saya/ tanah yg diakui sebagai milik tetangga saya ( kolam) itu bisa kembali menjadi milik ortu saya. Dan selain itu agar tanah ortu saya sekitar kurang lebih 1-1,5 meter tanah ortu saya mulai dr depan hingga belakang tanah samping rumah ortu saya yg berbatasan lgsg dg tentangga saya tsb juga telah dibagun bangunan bisa menjadi hak milik ortu saya? Serta sertifikat tanah milik ayah saya juga bisa di terbitkan? Mengingat beberapa kali dari pihak keluarga saya sudah mencoba melakukan pertemuan dan mencari solusi tapi selalu gagal hingga pihak perangkat desa juga telah melakukan mediasi sekitar 2-3 kali tapi tidak membuahkan hasil sama sekali karena pihak tetangga ortu saya kekeh tidak mau ttd dan dilkukan pengukuran oleh BPN maupun perangkat desa. Dan apakah saya bisa mendapat salinan Letter C tanah milik ayah saya sebelum dilakukan lansiran terakhir yg tidak diketahui oleh ayah saya maupun kakek saya di kantor pajak? Bukankah lansiran maupun pengukuran tanah harus diketahui dan disaksikan lgsg oleh para pihak yg berbatasan lgsg dg tanah yg sedang di ukur tsb? Atau apakah mungkin saya bisa melakukan tuntutan/gugatan terhadap lansiran yg dilakukan tanpa di saksikan ayah saya( pemilik sah nya) yg terjadi antara tahun 1994-1997 tsb? Selain itu, kenapa tetangga saya tsb bisa memiliki SPPT PBB, padahal perangkat desa menjelaskan bahwa tidak ada dokumen pengalihan, petok D hingga persil yg sesuai dg nama yg tertera di SPPT PBB tetangga saya tsb?
Mohon penjelasan dan arahan langkah apa yg harus saya ambil agar ortu saya bisa memperoleh sesuai hak nya yang dibeli dari kakek saya. Terimakasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Ibu Dewi yang terhormat, Kami merasa prihatin atas kesulitan dari orang tua saudara ketika
ingin mengurus sertifikat tanah yang dibeli dari kakek saudara. Kesulitan tersebut tidak
akan terjadi jika pengalihan hak dari kakek saudara kepada orang tua saudara dilakukan
secara jelas menurut aturan yang berlaku (apakah ada bukti surat jual beli/akta jual beli dari
kakek saudara?, apakah ada surat keterangan / bukti meminjamkan tanah utk kolam seluas
3 meter kepada tetangga, apakah ada saksinya ?). Jika ada bukti surat jual beli dari kakek
saudara atau bukti peminjaman tanah dari kakaek saudara kepada tetangga orang tua
saudara akan lebih mudah mendudukan posisi hukumnya dan akan lebih mudah untuk
pengurusan sertifikat ke BPN nantinya.
Jadi bila ada bukti surat atau keterangan saksi bahawa kepemilikan atas tanah tersebut
adalah milik orang tua saudara maka tetangga saudara tersebut dapat dikatakan mencaplok
tanah yang dalam istilah hukum pidana disebut penyerobotan tanah dan dapat dikenakan
sanksi pidana 4 tahun penjara seperti yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6)
KUHP, antara lain berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan
tanggungan utang sesuatu hak rakayat dalam memakai tamah pemerintah atau tanah
partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang
menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang
berhak atau turut berhak atas barang itu.
Mengenai pertanyaa sudara terkait Lansiran Tanah yang pernah dilakukan di desa orang tua
saudara, bila maksudnya lansiran tanah tersebut adalah pengukuran dari pihak desa dan
pihak terkait lainnya seharusnya melibatkan baik yang punya tanah yang diukur maupun
pemilik tanah yang berbatasan serta disaksikan oleh tokoh masyarakat yang mengetahui
sejarah penguasaan tanah tersebut.
Keinginan orang tua saudara untuk mengurus sertifikat sangat kami hargai walaupun
tetangga orang tua saudara tidak mau memberikan tanda tangan. Tetangga orang tua
saudara tidak mau menada tangani surat pernyataan jangan menjadi halangan dalam
pengurusan sertifikat. Untuk minta tanda tangan ini bisa dilakukan oleh aparatur/pejabat
yang terkait untuk pembuatan sertifikat nantinya. Terkait hilangnya Letter C di desa orang
tua saudara jangan diambil pusing, biarkan pihak desa yang bertanggungjawab untuk
mendapatkannya (bisa saja membuat Letter C yang baru dengan melibatkan tokoh adat atau
tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaantanah tersebut).
Terkait SPPT PBB yang dimiliki oleh orang tua saudara dan tetangga saudara belum
menajamin bahwa tanah atau rumah tersebut merupakan miliknya. Karena SPPT PBB
bukan merupakan bukti hak milik.
Menegenai pertanyaan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mengurus
Sertifikat adalah dengan cara membantu orang tua saudara untuk melakukan pendftaran
tanahnya ke kantor BPN dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perkaban
no 1 tahun 2010. Yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan
yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku
tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek
pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor
pertanahan.
1. Mengurus di Kelurahan/Desa
Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat
untuk tanah girik. antara lain:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah
sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai
buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan
saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena
mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan
tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti
beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya,
untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan
di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di
dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya,
tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal
perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke
kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi
KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah,
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah
tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010)
Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut : Tahap
pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat
pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang
telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan
sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke
loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus
mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan
penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat
keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara
diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara
sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website :
www.bpn.go.id
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda
bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!