Prosedur Meminta dan Menentukan Keberadaan Sertifikat Tanah Warisan yang Dikuasai Salah Satu Ahli Waris serta Langkah Mengambil Hak Waris
04/01/20
Oleh : ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Aslm ibu sy meninggal dan beliau meninggal kan beberapa bidang tanah...ada yg berupa sertifikat ada yg surat penyerahan....sejak belia Wafat 5tahun lalu sy tidak pernah melihat bentuk sertifikat nya....... menurut saudara yg lain ada dgn adik bungsu yg tinggal di luar kota.....apakah sy boleh meminta nya agar disimpan di rumah ibu saya,......atau jika sy ingin mengambil hak sy apa yg harus sy lakukun.... sementara adik tidak ada itikad memperlihatkan fisik surat itu ke kami... saudara yg lai....kami saudara beda ayah.... bolehkah sertifikat itu sy nyatakan hilang? mengingat sdh 5tahun tidak nampak..... terima kasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara ann* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
- Sertifikat yang sdri. Anne maksud itu atas nama siapa ? Kalau atas nama ibu kandung
dari sudari Anne dan sdr, yang lain maka hak atas tanah yang telah bersertifikat
tersebut adalah hak waris dari almarhumah termasuk harta-hartapeninggalan yang
lainnya.
- Sertifikat yang telah dipegang oleh adiknya yang bungsu itu harus dimusyawarahkan
dengan baik-baik supaya tidak timbul salah paham terkait dengan peninggalan harta
warisan dari almarhumah yang berupa bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut
dapat diselesaikan dengan baik.
- Sdri. Anne tidak perlu meminta dan menguasai sertifikat tersebut kalau memang jelas
telah disimpam oleh adik bungsunya, yang penting dibicarakan oleh semua saudara-
saudaranya dengan baik apa maksudnya bahwa sertifikat tersebut dikuasai oleh adiknya
yang bungsu meskipun lain bapak.
- Mengambil hak saudari Anne berarti Sdri. Akan meminta hak waris atas peninggalan
ibu kandungnya yang telah meninggal dunia, oleh karena itu harus dirundingkan oleh
semua anak-anaknya yang menjadi ahli waris dari Ibu kandung/almarhumah di bagi
sesuai dengan hukum apa yang telah disepakati, apakah hukum Islam, hukum
Perdata/hukum Nasional atau hukum Adat, pembagian waris harus mengacu pada
hukum apa yang telah disepakati dalam musyawarah seluruh ahli waris.
- Dasar Hukum menurut Islam QS. An-Nisa ayat 7, Hukum Nasional Pasal 830
KUH Perdata Waris terjadi karena Kematian, dan Pasal 832 KUHPerdata
sebagai Pewaris. Kalau menggunakan hukum Adat mengangut Tradisi dan Budaya
yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
- Sertifikat dinyatakan hilang harus ada alasan yang kuat sebagai bukti untuk lapor ke
Kepolisian Negara, contoh dinyatakan hilang karena : Bencana Alam, Kebakaran,
Pencurian/Perampokan dan alasan lain yang kuat.
- Kalau ternyata sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan adik bungsunya dari
sdri Anne maka disarankan tidak usah dinyatakan hilang karena alasan tidak kuat
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!