Keabsahan CCTV, Bukti Forensik Tanda Tangan, dan Rekaman Mediasi Bank sebagai Alat Bukti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengajuan Kredit
03/01/20
Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pinjaman di bank diatasnama A ( seorang suami dan berpofesi oknum aparat )
Suatu hari karena keduany cekcok.baru diketahui kalau tandatanganny bpk A sdh dipalsu oleh istri oknum A.tsb. Mediasi dilakukan pihak pegawai bank ( dihadiri istri.suami dannoegawai bank). Dan direkam. ( oleh pegawai bank tsb) Dan dari pertemuan itu terungkap istri mengaku kesalahahanny.. Dan pihak suami istri tsb tdk akan mempermasalahkan kaus itu. Kasus itu adl urusanninternal mereka berdua.
Yang terjadi sekarang saat cekcok dan istri ngajukan gugatan cerai.. Oknum angkatan A tsb mengancam oegaai bank akan melaporkan ke polisi bahwa telah bekerjasama pembobolan kredit.
Yang sayabtanyakan apakah bukti cctv ( bahwa istri nya sensiri yg menerima uang ) Dan bujti foreksik darivtandatangan serta bukti rekaman ( rekaman oertekuan istri. Suami dan oegawai bank diatas) bisa dijadikan alat bujti.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh Heri Setiawan, SH., MH. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait dengan permasalahan pemalsuan tandatangan suami oleh istri, adanya mediasi pihak bank dengan suami/istri yang memalsukan tandatangan, dan apakah CCTV, forensik tandatangan dan rekaman bisa dijadikan alat bukti, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Berkaitan dengan perjanjian atau yang juga bisa dikatakan menjadi dasar suatu mediasi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian.
b. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
c. Sedangkan pertanyaan terkait alat bukti, Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Informasi Elektronik dan Dokumen Elekronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.
d. Menjawab pertanyaan Saudara, terkait Mediasi yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat “Suatu sebab yang tidak dilarang” (syarat obyektif) karena bisa diindikasikan bekerjasama dalam pembobolan kredit, maka akibat dari tidak dipenuhinya syarat obyektif bisa dikatakan tidak pernah ada mediasi atau mediasi tersebut batal demi hukum. Sedangkan terkait pertanyaan alat bukti, yang saudara sampaikan bisa dijadikan alat bukti berdasarkan UU ITE.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!