Klaim Kepemilikan Tanah Garapan oleh Pembeli Tanah Tetangga dan Hambatan Penerbitan Surat Penjualan di Kantor Lurah

02/01/20

Oleh : abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum wr. wb kami mempunyai tanah dengan surat garapan seluas 2 hektar . dan disebelahnya ada tanah kepunyaan sesorang bernama sahrani. antara kami dengan sahrani sudah ada pernyataan tertulis bertanda tangan yg berisi bahwasanya tidak ada persengketaan antara kami dengan sahrani dalam masalah tanah. singkat cerita, sahrani tadi menjual tanahnya kepada wakil bupati , dan bupati tadi menyerahkan pengurusan tanah tadi kepada anak buahnya yg bernama amin. lalu si amin yg notabene adalah pembeli dari sahrani mengklaim tanah kami sebagai tanah yg dibeli dari sahrani. selanjutnya, dampak dari kejadian ini adalah, kami sama sekali tidak bisa menerbitkan surat penjualan tanah kami dikantor lurah , dikarenakan sang lurah mengatakan bahwasanya tanah kami bersengketa dengan tanah yg dibeli oleh wakil bupati tadi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara abd********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh RR. Yuliawiranti Subeno, SH., C.N., MH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap. Karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). 2. Bahwa prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi : a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. pembuktian hak dan pembukuannya; c. penerbitan sertifikat; d. penyajian data fisik dan yuridis; e. penyampaian daftar umum dan dokumen. 3. Bahwa yang harus diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan. Dan dalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan juncto Angka (1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, diatur: (1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. pemberian ijin lokasi; b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; c. penyelesaian sengketa tanah garapan; d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat; g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; h. pemberian ijin membuka tanah; i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. 5. Bahwa berdasarkan Angka (2) huruf c Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur bahwa: Penyelesaian sengketa tanah garapan : a. Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. b. Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas tanah garapan. 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan diatur sebagai berikut : a. pada Pasal 4 ayat (3) diatur bahwa: (3) Pelayanan Pengaduan dan Informasi Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Kasi dan dikoordinasikan oleh Kakan. Catatan: Kepala Kantor Pertanahan yang selanjutnya disingkat Kakan adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten/Kota. b. Mengenai Pelayanan Pengaduan Kasus Pertanahan pada Pasal 5 diatur bahwa: (1) Pengaduan kasus pertanahan disampaikan kepada Kepala BPN RI, Kakanwil dan/atau Kakan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara lisan atau tertulis dan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor BPN RI atau melalui www.bpn.go.id. (3) Pengaduan yang diajukan secara lisan atau melalui www.bpn.go.id harus ditindaklanjuti dengan pembuatan permohonan secara tertulis. 7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sengketa tanah garapan yang disampaikan Klien adalah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dalam hal ini Klien dapat melakukan pengaduan kasus pertanahan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) setempat di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah tanah sengketa tersebut berada secara lisan atau tertulis atau melalui www.bpn.go.id. Demikian semoga bermanfaat Terima Kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!