Keterlibatan Pacar dalam Proses Perceraian yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap antara Single Parent dan Mantan Suami

01/01/20

Oleh : Pra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya pacar singlepernt cuman statusnya belum dapat surat cerai resmi dari pengadilan karena mantan suaminya baru talak 1 ke istrinya dan hanya kasih surat talak dari akmil ke mantan istrinya karena mantan suaminya tidak mau mengurus surat penceraiannya terhadap istri nya apakah saya boleh ikut campur dalam penceraian cewek saya dengan mantan suaminya mereka sudah berpisah 2 tahun dan hukumnya apa ya biar saya bisa menjelaskan kepada cewek saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Dari penjelasan Saudara, dapat kami simpulkan bahwa pacar saudara sudah 2 tahun berpisah dari suaminya, namun belum mendapat surat resmi talak dari pengadilan karena baru menerima surat talak dari akmil saja.Sedang kan yang saudara tanyakan, bahwa apakah salah apabila saudara ikut campur dalam menyelesaikan masalah cewek saudara dengan suaminya tersebut? Perlu kami jelaskan bahwa masalah perceraian ini sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam pasal Pasal 38 dikatakan bahwa Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. Kalo dilihat dari uraian diatas, bahwa perkawinan pacar saudara tersebut sudah putus karena perceraian. Namun secara hukum negara masih terikat perkawinan, dikarenakan bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” dan “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri” (pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari ayat 39 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Jadi, kalau dilihat dari frasa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan” sebenarnya status perkawinan pacar saudara tersebut belum putus dan statusnya masih menjadi istri orang, cuma selama 2 tahun ini ditelantarkan oleh suaminya. Yang menjadi pertanyaan saudara adalah apakah saudara boleh ikut campur urusan rumah tangga pacar saudara? Menurut hemat kami, pacar itu bukanlah ikatan hukum, sehingga para pihak yg berpacaran masih dianggap orang lain. Masalah ikut campur, kalo dalam hukum positif belum ditemukan larangan ikut campur sepanjang hanya memberikan nasehat yang dapat menyelesaikan permasalahan pacar saudara tersebut secara baik-baik yang sesuai dengan norma dan tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sarankan, semoga bermanfaat. Sumber Bacaan: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. KBBI, Edisi ke IV. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Prasetio Kramalian Apriandi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!