Keterlibatan Pacar dalam Proses Perceraian yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap antara Single Parent dan Mantan Suami
01/01/20Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya pacar singlepernt cuman statusnya belum dapat surat cerai resmi dari pengadilan karena mantan suaminya baru talak 1 ke istrinya dan hanya kasih surat talak dari akmil ke mantan istrinya karena mantan suaminya tidak mau mengurus surat penceraiannya terhadap istri nya apakah saya boleh ikut campur dalam penceraian cewek saya dengan mantan suaminya mereka sudah berpisah 2 tahun dan hukumnya apa ya biar saya bisa menjelaskan kepada cewek saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari penjelasan Saudara, dapat kami simpulkan bahwa pacar saudara sudah 2 tahun
berpisah dari suaminya, namun belum mendapat surat resmi talak dari pengadilan karena
baru menerima surat talak dari akmil saja.Sedang kan yang saudara tanyakan, bahwa
apakah salah apabila saudara ikut campur dalam menyelesaikan masalah cewek saudara
dengan suaminya tersebut?
Perlu kami jelaskan bahwa masalah perceraian ini sudah diatur dalam UU No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, dalam pasal Pasal 38 dikatakan bahwa Perkawinan dapat putus
karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
Kalo dilihat dari uraian diatas, bahwa perkawinan pacar saudara tersebut sudah putus
karena perceraian. Namun secara hukum negara masih terikat perkawinan, dikarenakan
bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak” dan “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa
antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri” (pasal 29
ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dari ayat 39 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
Jadi, kalau dilihat dari frasa “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang
Pengadilan” sebenarnya status perkawinan pacar saudara tersebut belum putus dan
statusnya masih menjadi istri orang, cuma selama 2 tahun ini ditelantarkan oleh suaminya.
Yang menjadi pertanyaan saudara adalah apakah saudara boleh ikut campur urusan
rumah tangga pacar saudara? Menurut hemat kami, pacar itu bukanlah ikatan hukum,
sehingga para pihak yg berpacaran masih dianggap orang lain. Masalah ikut campur, kalo
dalam hukum positif belum ditemukan larangan ikut campur sepanjang hanya
memberikan nasehat yang dapat menyelesaikan permasalahan pacar saudara tersebut
secara baik-baik yang sesuai dengan norma dan tidak melanggar peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian yang dapat kami sarankan, semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. KBBI, Edisi ke IV.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Prasetio Kramalian Apriandi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!