Hak Pekerja Outsourcing yang Telah Resign atas Kekurangan Pembayaran Upah Lembur serta Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di PHI
27/12/19
Oleh : Dar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya bekerja di PT penyedia jasa keamanan (outsourcing) selama 3 tahun dan sudah risen. saya bekerja 12 jam/hari selama 5 hari/Minggu. jika merunut UU ketenagakerjaan harusnya saya dibayar lembur 4 jam/hari. namun saya hanya menerima 150.000,-/bulan sebagai pengganti upah lembur dan 150.000,- tersebut tertulis dalam PKWT.
ternyata setelah saya membaca permen Kemenakertrans tentang upah lembur harusnya saya dibayar lebih sehingga saya merasa dirugikan.
1.Apakah saya masih memiliki legalitas untuk mengajukan perundingan Bipartit dan Tripartit dan PHI? mengingat saya sudah risen.
2.apakah saya dapat menuntut perusahaan tersebut agar membayar upah lembur sesuai nominal permen Kemenakertrans?
3.apakah saya dapat beracara sendiri di PHI tanpa didampingi kuasa hukum? seandinya dalam perundingan Bipartit dan Tripartit menemui jalan buntu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan apakah masih memiliki legalitas untuk mengajukan perundingan bipartit, tripartit, dan PHI, apakah bisa menuntut perusahaan ia bekerja agar membayar upah lembur sesuai nominal Permen Kemennakertrans, dan apakah bisa beracara sendiri di PHI tanpa didampingi kuasa hukum, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Apabila pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) resign sebelum masa kontrak habis maka menurut Pasal 62 UU 13/2003 yaitu:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Maka, apabila resign maka pekerja harus membayar ganti rugi sejumlah upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.
b. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan
c. Sedangkan menurut Pasal 154 huruf b jo. Pasal 162 ayat (4) UU 13/2003, pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
d. Menjawab pertanyaan Saudara, untuk menjadi pihak dalam berperkara di penyelesaian bipartit, tripartit dan PHI dimungkinkan, akan tetapi perlu dipertimbangkan kembali kapan saudara resign karena terkait dengan ketentuan kadaluwarsa. Sebelum menuntut perusahaan tempat saudara bekerja mohon dipertimbangkan dan dilihat kembali perjanjian yang tertulis dalam PKWT serta dipertimbangkan perkiraan jumlah kerugian yang saudara derita dibandingkan dengan biaya dan waktu yang akan saudara gunakan untuk mengurus permasalahan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!