Kepergian Istri ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin Suami dan Tanpa Pemberitahuan dalam Jangka Waktu Tertentu

26/12/19

Oleh : sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa hukumnya jika istri pergi ke rumah orang tuanya di jemput oleh kakak kandung dan adik kandungnya tengah malam tanpa izin dari suami, tanpa meninggalkan pesan, dan pergi tanpa meninggalkan pesan apapun, dan terhitung dari tanggal 11.12.2019 sampai 26.11.2019

Terima kasih atas pertanyaan saudara sar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sarno kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang isri yang meninggalkan suami tanpa izin. Tindakan istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-Thayalisi yang berbunyi : ”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” Seorang istri yang meninggalkan rumah dengan berbagai alasan meskipun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Quran dan Hadits. Pada intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati & kurang diperhatikan suami saat isteri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah. Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman Jahiliyah. Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu : “Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya. Ibnu Taimiyah sampai berkata: “Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian”. Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.” Seorang istri yang pergi keluar rumah hingga bahkan menginap di rumah orang tua sekalipun tanpa seijin suami akan memperoleh azab dari Allah SWT. Sebab Allah SWT dan Rasulnya sangat tidak menyukai seorang istri yang tidak menuruti suami apapun alasan dibalik perbuatannya tersebut. Istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya. Oleh karena istri Saudara meninggalkan rumah belum 2 (dua) tahun berturut turut maka belum dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian. Oleh sebab itu sebaiknya permasalahan ini coba diselesaikan secara kekeluargaan dengan istri Saudara. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Al Qur’an dan Hadits - Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!