Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Lalu Lintas di Persimpangan Melibatkan Siswa 16 Tahun yang Sudah Membiayai Pengobatan Korban
26/12/19
Oleh : Ret***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kronologis kejadian : dipersimpangan pertigaan jalan seorang anak sekolah akan belok kanan sudah menyalakan sen tetapi dari arah berlawanan sebuah sepeda motor datang berboncengan dengan membawa kardus air mineral 3 kardus dan menyebabkan tabrakan antara dua pengendara tersebut menyebabkan kedua pengendara sama sama terluka dan kendaraan pihak pertama mengalami kerusakan bagian depan. Pertanyaan: pihak pertama siswa tersebut sudah membiayai pengobatan pertama korban tabrakan? Tetapi masih meminta tanggung jawab pada pihak pertama itu bagaimana solusinya? Yang mana luka tidak begitu parah dan hasil rongen dinyatakan normal.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ret** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heny Andayani
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Pihak pertama (siswa) sudah menyalakan lampu sein namun, motor dari arah berlawanan datang dan menyebabkan tabrakan serta menyebabkan kedua-duanya terluka.
2. Pihak pertama (siswa) sudah bertanggung jawab membiayai pengobatan.
3. Korban masih meminta tanggung jawaba pihak pertama (siswa).
4. Bagaimana solusinya ?
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Pasal 1 angka 24 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan:
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna wwwjalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Berdaasarkan hal tersebut, bawha kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya.
Penggolongan kecelakaan lalu lintas:
1. Kecelakaan lalu lintas ringan
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kednaraan dan/atau barang.
2. Kecelakaan lalu lintas sedang
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
3. Kecelakaan lalu lintas berat.
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Dari yang Anda sampaikan bahwa pihak pertama (anak sekolah dipertigaan simpangan sudah memberikan tanda (sein) sudah tepat ini berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU No.22 tahun 2009 berbunyi:
(1) pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di sam ping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah pada lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas didepan. Disamping, dan dibelakang kendaraan serta memberi isyarat.
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (pasal 113 UU LLAJ)
Sanksi bagi yang tidak memberikan lampu isyarat (sein) terdapat pada Pasal 294 dan 295 UU No. 22 Tahun 2009:
Pasal 294
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal 295
“setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyka Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dari apa yang telah diatur dalam ketentuan diatas maka apa yang telah pihak pertama (siswa) lakukan sudah tepat yaitu menyalakan lampu sein ketika hendak berbelok kanan. Dan pihak pertama (siswa) sudah memberikan ganti kerugian pada pihak kedua.
Pasal 234 ayat (1) UUU LLAJ menyatakan : “pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Dan Pasal 234 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Ketentuan mengenai ganti kerugian besarnya dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terkait. Kesepakatan damai inilah yang mungkin Pihak pertama (siswa) dan pihak kedua lakukan kembali agar dapat tercipta kesepakatan-kesepakatan damai yang dapat menguntungkan bagi semua pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!