Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Nama untuk Pengajuan KPR dan Tanggung Jawab Pembayaran kepada Bank
26/12/19
Oleh : Hik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Rekan saya adalah seorang owner property an. ANDI, dia nengajukan permohonan pinjam nama saya untuk pengajuan KPR dimana peminjaman nama hanya 2 tahun saja selebihnya akan dilunasi. Saya menyetujui namun ada perjanjian internal saya dengan ANDI, dan dalam peminjaman nama tsb saya mendapatkan fee sebesar 20juta.
Saat ini perjanjian pinjam nama sudah berjalan 4 tahun namun ANDI tidak kunjung menyelesaikan pelunasan KPR nya. Saya selalu follow up namun tidak ada solusi. Mohon arahannya untuk kasus saya, krn saat ini pihak bank selalu menagih KPR bulanan ke saya.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hik*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum).
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Hikmah dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)
Teman Anda pemilik (owner) property an (ANDI)mengajukan permohonan pinjam nama kepada anda untuk mengajukan KPR selama 2 tahun selebihnya akan dilunasi. Berdasarkan perjanjian internal anda mendapatkan fee sebesar 20 juta. Saat ini sudah berjalan 4 tahun namun ANDI belum menyelesaikan pelunasan KPR-nya ?
Perjanjian pinjam nama atau nominee merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang tidak dikenal dalam KUH Perdata. Karena asas kebebesan berkontrak maka perjanjian semacam itu muncul dan berkembang di masyarakat. Perjanjian nominee kerap kali digunakan dalam hal penguasaan tanah di Indonesia oleh WNA. Perjanjian pinjam nama atau nominee adalah perjanjian pura-pura atau palsu. Perjanjian jenis ini dinamakan juga perjanjian Simulasi.
Perjanjian Simulasi. Simulasi adalah perbuatan atau beberapa perbuatan-perbuatan, dimana dua orang atau lebih bahwa mereka keluar menunjukan seolah-olah terjadi perjanjian antara mereka, namun sebenarnya secara rahasia mereka setuju bahwa perjanjian yang nampak keluar itu tidak berlaku, ini dapat terjadi dalam hubungan hukum antara mereka tidak ada perubahan apa-apa atau bahwa dengan perjanjian pura-pura itu akan berlaku hal lain. Jadi akan terjadi pertentangan antara kehendak dari para pihak dengan kenyataan keluar. Ada dua macam simulasi :
1) Simulasi mutlak yaitu bahwa dengan perjanjian purapura itu hubungan hukum antara mereka tidak ada perubahan apa-apa perjanjian jual beli tetapi tidak akan erjadi perubahan hak milik atas barang.
2) Simulasi relatif bahwa dengan perjanjian pura-pura itu ada terjadi hal lain ; Perjanjian jual beli tetapi yang dimaksud perjanjian hibah sebenarnya disini tidak terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataannya.
Perjanjian pinjam nama atau (nominee) diartikan secara beranekaragam. Dalam kamus hukum Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwasannya arti dari nominee adalah,
“1. a person who proposed for an office, membership, award or like title, or status. An individual seekingnomination, election or appointment is a candidate. A candidate for election becomes a nominee after being formally nominated. 2. A person designated to act in place of another usually in a very limited way. 3. A party who holds bare legal title for the benefit of other or who receives and distributes funds for the benefit of other
Dari pengertian yang diberikan mengenai nominee tersebut dapat diketahui bahwa secara harfiah, nominee mempunyai dua arti yang berbeda. Pertama, nominee merujuk pada suatu usulan atau nominasi kandidat atau calon untuk menduduki suatu jabatan tertentu, untuk memperoleh suatu pengahrgaan tertentu, atau untuk jenis-jenis pencalonan lainnya. Kedua, nominee memberikan pengertian sebagai seseorang yang mewakili kepentingan pihak lain. dalam pengertian yang kedua ini seorang nominee dibedakan dari seorang pemberi kuasa dalam keadaan; dimana nominee menjadi pemilik dari suatu benda (termasuk kepentingan atau hak yang lahir dari suatu perikatan) yang berada dalam pengurusannya; sedangkan penerima kuasa tidak pernah menjadi pemilik dari benda (termasuk kepentingan) yang diurus oleh nominee tersebut.
Adapun pengertian perjanjian nominee yang dikenal juga dengan istilah perjanjian pinjam nama merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang tidak dikenal dalam KUH Perdata namun muncul dan berkembang di masyarakat. Perjanjian nominee kerap kali digunakan dalam hal penguasaan tanah di Indonesia oleh WNA.
Di dalam praktik ditemukan perjanjian nominee, yakni dalam hal pemilikan tanah hak oleh WNA yang dilarang undang-undang untuk memiliki hak milik atas tanah (Pasal 21 UUPA). Pada perjanjian tersebut diperjanjikan bahwa tanah hak menggunakan nama dari WNI, tetapi keuangan adalah dari pihak WNA dan adanya pernyataan dari pihak WNI bahwa sebenarnya tanah hak tersebut adalah milik WNA tersebut. Perjanjian beserta kuasa semacam ini bertentangan dengan undang-undang dan berakibat batal demi hukum. Perjanjian nominee tersebut selain merupakan perjanjian pura-pura, simulasi juga mengandung kausa yang terlarang (Pasal 1335). (Pasal 1335). Bunyi Pasal 1335 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.”
Perjanjian pinjam nama atau nominee adalah perjanjian yang mengandung kuasa yang tidak dibolehkan. Perjanjian beserta kuasa semacam ini bertentangan dengan undang-undang dan berakibat batal demi hukum. Contoh adalah perjanjian pura-pura antara WNI dengan WNA yang ingin memiliki property di Indonesoa. Hal tersebut sering terjadi sebagai penyelundupan hukum. Dimana WNA yang tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia disiasati melalui penyelundupan hukum dengan menggunakan nama WNI dengan menggunakan nominee dengan akte dibawah tangan. Surat perjanjian yang dibuat dibawah tangan, dapat dinyatakan otentik apabila di dukung dengan adanya pengesahan dari pejabat yang berwenang,dalam hal ini yang turut berperan adalah Notaris, sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan akan itu.
Tentu setiap perjajian didasarkan pada perjanjian tertulis. Itulah contoh yang dinamakan perjanjian pinjam nama (nominee). Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerda”) perjanjian semacam itu memang tidak secara jelas diatur. Namun hal tersebut keberadaannya didasarkan pada kebutuhan dan kebebasan berkontrak.
Perjanjian pinjam nama (nomine) menurut saya nominee sebagai perjanjian pura-pura atau palsu atau simulasi merupakan perjanjian yang rumit. Karena antara pihak yang benar-benar berkepentingan dengan pihak yang meminjamkan nama untuk menutupi pemilik sebenarnya harus bisa benar-benar dibuktikan secara jalas. Terutama dari sisi penegakan hukum (penuntutan) jika terjadi ingkar janji (wanprestasi).
Pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perjanjian pinjam nama (nominee) dalam penanam modal, kepemilikan saham, perjanjian perbankan hal tersebut dilarang, sebagaimana tertera dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal.
Unsur-Unsur Perjanjian Nominee
Perjanjian nominee lahir dari adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, dan karenanya termasuk perjanjian yang tidak diatur di dalam undang-undang karena belum terdapat pengaturan secara khusus mengenai konsep nominee. Secara implisit, perjanjian nominee memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya perjanjian pemberi kuasa antara dua pihak, yaitu Beneficial Owner sebagai pemberi kuasa dan Nominee sebagai penerima kuasa yang didasarkan pada adanya kepercayaan dari Beneficial Owner kepada Nominee
b. Kuasa yang diberikan bersifat khusus dengan jenis tindakan hukum yang terbatas.
c. Nominee bertindak seakan-akan ( as if ) sebagai perwakilan dari Beneficial Owner didepan hukum.
Pada dasarnya perjanjian nominee di Indonesia bukanlah suatu bentuk perjanjian yang melanggar ketentuan dalam hukum perjanjian, meskipun belum diatur secara tegas dan khusus dalam KUH Perdata. Namun apabila materi atau objek yang diperjanjikan oleh para pihak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum. Di Indonesia, eksistensi nominee yang berada dalam lapangan hukum, memperoleh dasar pijakan pada janji untuk kepentingan pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata yang menyatakan :
“Lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ke tiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, menurut suatu janji yang seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.”
Dari ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata tersebut dapat terjadi suatu keadaan dimana:
1) Seseorang berjanji untuk dirinya sendiri bahwa ia menyatakan hak milik atas suatu benda kepada orang lain, dengan ia sendiri tetap sebagai orang yang tetap memperoleh kenikmatan, baik dalam bentuk hak perseorangan maupun hak kebendaan yang bersifat terbatas – jurain re-aliena (misalnya dalam bentuk hak pakai hasil);
2) Seseorang berjanji untuk dirinya sendiri bahwa ia menyerahkan hak perseorangan maupun hak kebendaan yang bersifat terbatas – jura in re-aliena yang memberikan kenikmatan atas benda tersebut (misalnya hak pakai hasil dalam hak kebendaan) secara cuma-cuma, dengan ia sendiri tetap sebagai pemegang hak milik atas benda tersebut;
3) Sesorang menyerahkan hak milik atas suatu benda kepada orang lain, dengan janji kepada orang lain, bahwa hak perseorangan tertentu maupun hak kebendaan yang bersifat terbatas – jura in re-aliena yang memberikan kenikmatan atas benda tersebut (misalnya hak pakai hasildalam hak kebendaan) – atas benda tersebut diserahkan kepada pihak lainnya secara cuma-cuma.
Berlakunya Perjanjian
Menurut hukum, perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (Asas Pacta Sun Servanda). Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal 1339 KUHPerdata).
Rekan Anda mengajukan pinjam nama atau (nominee) kepada Anda untuk mengajukan KPR. Perjanjian pinjam nama (nominee) termasuk hukum perjanjian yang didasarkan kebebasan berkontrak, juga harus memperhatikan asas berlakunya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sun servanda). Dengan demikian para pihak yang terikat dalam perjanjian harus melaksanakan isi perjanjian tersebut laksana undang-undang dengan didasari itikad baik (good faith).
Dalam hukum perdata pihak yang tidak dapat memenuhi perjanjian dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi. Demikian juga dengan perjanjian pinjam nama atau (nominee). Tapi bagaimanakah sebenarnya perjanjian pinjam nama (nominee) menurut hukum jika terjadi wanprestasi.
Ingkar Janji (wanprestasi)
Dalam perjanjian peminjaman nama tersebut hanya 2 tahun dan selebihnya akan dilunasi. Pertanyaannya adalah setelah 2 tahun rekan anda menepati janji atau tidak. Apabila tidak menepati janji maka rekan anda dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Secara hukum, pihak yang melakukan ingkar janji dapat digugat ke pengadilan. Dengan syarat dilakukan pemanggilan (somasi) secara tertulis sebanyak 3 kali.
Wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Namun terkait perjanjian pindam nama (nominee) dengan rekan anda, maka yang tercatat sebagai nasabah adalah Anda, karena rekan anda memakai nama anda untuk mengajukan KPR tersebut. Apalagi sudah 4 tahun rekan anda belum menyelesaikan perjanjian tersebut. Dan yang melunasi KPR tersebut adalah berasal dari uang Anda. Jadi sebenarnya pemilik KPR tersebut adalah Anda karena yang tercantum sebagai nasabah KPR adalah Anda. Dengan kata lain, setelah lunas nanti hak kepemilikan rumah tersebut akan tercatat atas nama Anda. Maka Andalah pemilik rumah KPR tersebut. Namun apabila anda merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. Maka anda dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan wanprestasi. Atau anda dapat mengajukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbuny:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perbedaan antara ingkar janji (wanprestasi) dengan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah. Bahwa pada wanprestasi diperlukan somasi. Untuk perbuatan melawan hukum hak menuntut bisa langsung menggugat. Sekali timbul perbuatan
melawan hukum (PMH) saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering). Apabila debitur melakukan Wanprestasi, maka debitur akan dikenai sanksi antara lain :
1) Dipaksa utuk memenuhi perikatan,
2) Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur,
3) Pembatalan / pemecahan perikatan,
4) Peralihan resiko,
5) Membayar biaya perkara, bila sampai diperkarakan di pengadilan.
Seseorang tidak dengan sendirinya dalam keadaan Wanprestasi. Seorang debitur baru dikatakan Wanprestasi apabila telah ditegur atau diberitahu terlebih dahulu oleh kreditur perihal kelalaiannya sebanyak tiga kali (somasi), yang berarti ia harus segera memenuhi prestasinya.
Tuntutan Ganti Rugi
Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata:
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barangitu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.
Kemudian Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan,
“biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”.
Berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).
Terkait kasus rekan anda yang tidak memenuhi janji untuk menyelesaikan pembayaran KPR, maka dapat saja rekan anda dikatakan telah melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdta). Sehingga anda dapat mensomasi atau PMH rekan anda tersebut. Namun untuk menuntut seseorang harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Namun yang jadi pertanyaan, adalah siapa yang menguasai rumah KPR tersebut? Andakah atau rekan anda ?
Pada penjelasan yang sampaikan belum diketahui siapa yang mengusai rumah KPR tersebut. Sudah pasti pihak bank menagih pembayaran KRP tiap bulan kepada anda. Karen KPR tersebut atas nama anda. Namun, apabila anda yang menempati rumah KPR tersebut, maka maka anda tidak rugi karena otomatis anda sebagai pemilik baik tercatat pada dokumen KPR tersebut, dan juga secara fisik. Namun bila yang menguasai rumah KPR tersebut adalah rekan anda yang seorang ownner property tersebut, maka anda mengalami kerugian dan anda dapat meminta ganti rugi. Sehingga rekan anda dapat dikatakan telah ingkar janji (wanprestasi). Atau anda juga dapat mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum (PMH).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!