Penipuan Investasi melalui Arisan Online dengan Iming-Iming Laba dan Ancaman Pengembalian Dicicil
25/12/19
Oleh : Bel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam.
Sy mau bertanya..3 bln yg lalu sy ikut arisan online,lalu ownernya menawarkan sy untuk investasi uang dengan iming2 laba yg besar...sy tertarik dan ikut..namun setelah sampai 3 bln lebih dia tidak kasih laba sama sekali dengan alasan2 yg di buat2 dan janji bulan berikutnya dia kasih labanya...namun 1 hari sebelum penerimaan laba dia alasan uang saya dibawa lari orang lain...padahal 3hari sebelum penerimaan laba dia masih minta tf sya buat invest lagi krn dia bilang kl sy tidak tambah laba sy ydk keluar...krn sy khawatir mka seyiao dia minta tf uang sy kasih terus...dan skg dia mlh mengancam kl sy lapor polisi nnt akhirnya dia akn cicil sy 1000 rupiah perhari krn katanya dia sudah konfirmasi ke polisi.nya kl ini cmn kasus perdata kayanya...dan bisa dicicil semampunya...
Mohon penverahannya..ap yg harus sy lakukan...uang yg sy tf udah smpai nominal puluhan juta
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Arisan online ownernya menawarkan investasi dengan laba yang besar, setelah tiga bulan sebagaimana yang dijanjikan tidak membayar laba yang dijanjikan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara penanya terhadap owner arisan dan investasi tersebut. Dalam hal ini ada indikasi mencurigakan laba besar, mengancam agar tidak lapor polisi, serta ada indikasi tipu muslihat dan pemerasan dengan akan cicil 1.000, rupiah perhari.
Saudara dapat melapor ke polisi akan berakibat hukum pidana diindikasikan penipuan pasal 378 “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawwan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana menjara paling lama empat tahun”Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2. Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada perseorangan dimana dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan online harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur didalam ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4). Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!