Cara Mengecek SK Pulang atau Pembebasan Narapidana

25/12/19

Oleh : Oji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cek pembebasa narapidana,,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Oji********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaannya, namun Anda kurang menjelaskan maksud pertanyaan Anda. Kami mengasumsikan bahwa Anda ingin mengetahui tentang pengurangan masa pidana (Remisi) dan Pembebasan Bersyarat. Remisi Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri dari remisi khusus dan remisi umum. Remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang peling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus. Selain Remisi di atas, Narapidana anak dapat diberikan: a. Remisi Kemanusiaan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: 1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2. berusia di atas 70 tahun; atau 3. menderita sakit berkepanjangan. b. Remisi tambahan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: 1. Berbuat jasa pada negara; 2. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan 3. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/ LPKA. c. Remisi susulan Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: 1. Telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan 2. Belum pernah memperoleh Remisi. Syarat-syarat memperoleh Remisi: 1. Narapidana berkelakuan baik; 2. Persyaratan bekelakuan baik ini dibuktikan dengan: a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. 3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, juga harus memenuhi persyaratan: a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. Telah membayar lunas data dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1) Kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Pembebasan Bersyarat Berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapaidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat pembebasan bersayarat bagi Narapidana: 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan: 1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); 3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); 4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5. Salinan register F dari Kepala Lapas; 6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat. Apabila surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, maka pembebasan bersyarat tetap diberikan. Selain syarat umum di atas, ada syarat khusus bagi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang diatur dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yaitu: Pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, juga harus memenuhi syarat: a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Pembebasan bersyarat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!