Keberatan terhadap Pembuatan Pintu Belakang Tetangga yang Menghadap Jalan Depan Rumah di Perumahan

25/12/19

Oleh : TUL***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Asssalamuailum warohmatulllohi Wabarokaatuh nama saya tulus widodo saya ingin bertanya tentang tata auran di perumahan sebelumnya saya jelaskan posisi rumah saya rumah saya berada di posisi deret paling ujung pojok jalan buntu karena tertutup belakang rumah tetangga yang menghadap barat pertanyaan saya bolehkah tetangga ini membuat pintu bobolan di belakang yang berarti...memakai lahan didepan saya padahal sesuai aturan bahwa perumahan bangunan perumahan dibuat satu pintu akses.... sdah kami selesaikan dideveloper/pengembang dan pintu belakang harusnya ditutup tetapi tetangga terus saja memanfaatkanya dan tidak memnutup pintu nya ... apa yang harus saya lakukan terima kasih wassalamuaikum warohmatullohi wabarookatuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara TUL********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum). Untuk Pak Tulus Widodo, masalah yang saudara hadapi merupakan hal yang umum dialami oleh penghuni perumahan. Untuk menyikapinya diperlukan sikap yang arif dan bijaksana dalam menghadapi tetangga yang memang terkadang membuat sedikit kita terganggu. Namun demikian ada baiknya perlu diketahui Pak Tulus Widodo terkait beberapa aspek hukum dan sosial kemasyarakatan, agar bisa menjadi dasar mengambil keputusan yang baik, seperti halnya sebagai berikut : 1. Hak dan Kewajiban Biasanya dalam suatu perumahan yang ditinggali berbagai macam karakter warga, ada suatu aturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan yang dihuni bersama. Seperti aturan yang dibuat oleh Kepala Lingkungan setempat atau Ketua Paguyuban warga atau bisa juga oleh Pengembang Perumahan. Aturan ini biasanya disepakati oleh warga perumahan yang didahului beberapa kali pertemuan. Biasanya setiap warga diminta masukan terhadap hal hal apa saja yang akan diatur. Aturan inilah menjadi dasar atau bahasa hukumnya, perikatan dalam bentuk sebuah peraturan dan menjadi payung hukum yang harus dipatuhi seluruh warga. Merujuk pada hukun positif di negara kita, terkait perikatan di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata disingkat (KUH Perdata). Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan, “ tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Sementara di pasal 1234 juga ditegaskan, “tiap tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Merujuk pada ke dua pasal tersebut dalam konteks aturan yang disepakati oleh warga, merupakan sebuah proses dimana warga mempunyai tujuan yang sama dan keinginan yang sama demi terwujudnya kerukunan, keamanan dan kenyamanan. Proses tersebut kemudian mengerucut pada suatu kesepakatan dan menjadi aturan bersama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Apalagi hasil tersebut dirumuskan dan disepakati dalam forum yang resmi dan terhormat. Kita pahami di dalam aturan tersebut ada hal hal yang mana diperbolehkan dan hal hal yang dilarang. Biasanya di dalamnya juga terdapat mekanisme penyelesaian permasalahan. Aturan yang disepakati ini menjadi inti bagaimana manejemen atau pengelolaan hubungan bertetangga yang baik. Dan ini sudah cukup untuk menjadi garis tegas yang harus dipahami. Kenapa dikatakan demikian, karena kesepakatan dalam hukum perdata adalah syarat mutlak untuk melaksanakan sebuah aturan yang menjadi payung hukum para pihak. Mari kita lihat pasal 1320 KUH Perdata, dalam pasal 1320 ditegaskan bahwa, “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.” Jadi sekali lagi aturan yang dibuat dari warga, oleh warga dan untuk warga menjadi payung hukum yang harus ditaati dan dipatuhi. Saran saya, pertama silahkan Pak Tulus Widodo mengecek kembali apakah ada aturan yang mengatur terkait pintu akses tembus (jalan lain) yang melewati lahan Pak Tulus. Jika ada aturan tersebut dan di dalamnya mencantumnkan pintu akses lain di luar kebijakan satu pintu akses, Pak Tulus dapat mempertimbangkan untuk diubah klausul tersebut dalam forum warga. Mengingat lahan milik Pak Tulus juga termasuk sebuah obyek hukum yang tentu mendapat jaminan perlindungan hukum. Bahwa kewenangan Pak Tulus untuk mengendalikan segala sesuatu yang berada di atas lahan adalah hak Pak Tulus sebagai pemilik lahan yang dilewati. Namun jika tidak ada aturan tersebut, baiknya Pak Tulus mengusulkan untuk dibuat sebuah aturan bersama warga lainnya untuk bersama sama menghormati dan mematuhi ketentuan tentang kepemilikan lahan dan kewenangan orang yang mempunyai lahan untuk mengendalikan sesuatunya berdasarkan prinsip kepemilikan yang sah menurut undang-undang. 2. Mengedepankan nilai-nilai atau norma norma hukum sesuai prinsip penghormatan hukum terhadap kepemilikan benda atau barang. Sebuah benda atau barang yang dimiliki seseorang merupakan obyek hukum, sementara sang pemilik merupakan subyek hukum. Hubungan keduanya, orang dan benda menjadi sebuah proses rangkaian yang kemudian diatur antara manusia (sang pemilik) dengan benda sebagai obyek hukum. Di dalam Buku Kedua Tentang Kebendaan, KUH Perdata pasal 504 menjelaskan kebendaan dapat dikategorikan bergerak dan tidak bergerak. Dalam konteks lahan, maka kebendaan tersebut adalah tidak bergerak. Pasal 519 juga menyebutkan bahwa kebendaan dapat dimiliki oleh siapapun apakah negara, badan hukum atau milik seseorang. Selanjutnya di dalam pasal 529 KUH Perdata menyebutkan, “yang dinamakan kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau memikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.” Dapat disimpulkan bahwa, disini Pak Tulus mempunyai kedudukan sebagai pemilik lahan akses pintu tersebut dan punya kuasa untuk mempertahankan dan menikmati lahan yang dimiliki. Lahan yang dipunyai Pak Tulus didapat secara sah menurut hukum melalui jual beli yang diakui undang-undang dengan demikian lahan tersebut adalah milik Pak Tulus. Dengan demikian perlu diberikan pemahaman kepada tetangga bahwa apa yang melekat pada obyek jual beli ketika Pak Tulus membelu rumah tersebut dihasilkan melalui prestasi yang baik tidak ada cacat ataupun cela. Bahwa dengan demikian lahan tersebut sepenuhnya milik Pak Tulus dan Pak Tulus punya kuasa atau kewenangan mengelola dan mengambil manfaatnya serta mempertahankan apa yang menjadi miliknya. Persoalan menjadi lain ketika Pak Tulus misal dengan ikhlas mewakaq atau menghibahkan untuk menjadi akses pintu lain selain akse pintu yang sudah dibuat dan disepakati warga. Tetapi jika masih ada tetangga atau warga memanfaatkan lahan Pak Tulus untuk menjadi akses pintu atau akses jalan, saya khawatir tetangga tersebut tidak memahaminya, mungkin yang dipikirkannya adalah lahan pengembang. Saran saya terhadap ini adalah mungkin Pak Tulus bisa menginisiasi pertemuan dengan tetangga tersebut dengan menghadirkan pihak pengembang untuk memberikan pemahaman terkait kepemilikan lahan yang kebetulan ada akses jalan atau pintu tersebut bahwa itu adalah lahan di atas milik Pak Tulus. Setelahnya jika tercipta pemahaman, maka Pak Tulus bisa menjadi inisiator terhadap fungsi pintu tersebut, apakah tetap dipertahankan dengan ijin Pak Tulus ataukah disepakati ditutup. Semuanya bisa dilakukan dengan musyawarah dan mufakat agar hubungan bertetangga juga baik. Jangan lupa libatkan juga kepala lingkungan setempat dan tokoh setempat agar hasil pertemuan tersebut menjadi solusi bagi semua pihak. Dengan demikian cita cita mewujudkan kehidupan bertetangga yang harmonis, aman dan nyaman menjadi dambaan semua.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!