Perhitungan Potongan Masa Pidana untuk Pengajuan Cuti Bersyarat dengan Vonis 1 Tahun 3 Bulan
25/12/19Oleh : Ery***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya mengajukann cuty bersyarat dengan hukuman 1tahun 3bulan..
Potongan program itu brapa bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ery*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Sudaryadi (Penyuluh Hukum).
Terima kasih telah berkonsultasi dengan kami Penyuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai Cuti Bersyarat, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Yang dimaksud cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya kami sampaikan persyaratan dan mekanisme cuti bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yaitu sebagai berikut:
1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
4. Salinan Register F;
5. Salinan Daftar Perubahan;
6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
7. Surat Jaminan Keluarga.
8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat
1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM;
3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal.
Dari penjelasan di atas apabila persyaratan terpenuhi akan dipastikan bahwa cuti bersyarat akan diproses dan narapidana akan diberikan cuti bersyarat paling lama selama 4 (empat) bulan.
Demikian, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!