Cara Mengetahui Sisa Masa Tahanan Narapidana Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

23/12/19

Oleh : Hah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui sisa masa tahanan ayah saya, yang terjerat hukum dalam kasus perkelahian yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hah************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heny Andayani Terima Kasih atas pertanyaannya. Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: 1. Ayah Anda dihukum karena kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 2. Pertanyaan Anda adalah berapa lama sisa masa tahanan ayah Anda? Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan: Sebelumnya Anda tidak menjelaskan berapa lama ayah Anda di jatuhi hukuman penjara, namun akan saya coba jelaskan mengenai hak-hak narapidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf I dan huruf k berbunyi: Narapidana berhak: mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), mendapatkan pembebasan bersyarat. Remisi Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat Remisi Apa syarat agar anak diberikan remisi? Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Jenis-jenis Remisi Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) membedakan remisi menjadi sebagai berikut: a. remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana: a. berbuat jasa kepada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Besarnya Remisi Selanjutnya, besarnya remisi umum, khusus, dan tambahan adalah sebagai berikut: Besarnya remisi umum adalah: a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut: a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas; b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan; c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan; d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun; Besarnya remisi khusus adalah: a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut: a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas; b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan; c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari; dan d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya. Besarnya remisi tambahan adalah: a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka. Remisi dapat diberikan oleh narapidana sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan besaran pengurangan masa tahanannya sesuai dengan yang tercantum di atas. Pembebasan Bersyarat (“PB”) Kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 3 Tahun 2018 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 82 Permenkumham 3/2018 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Sedangkan Pasal 83 Permenkumham No.3 tahun 2018 (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi atara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan, Ayah Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan, berhubung Anda tidak menyebutkan berapa lama ayah Anda menjalani masa hukuman dan sejak kapan putusan tersebut dijatuhkan sehingga kami tidak dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai sisa hukuman yang dijalani oleh Ayah Anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!