Tindakan Hukum atas Penagihan Utang melalui WhatsApp yang Disertai Makian

19/12/19

Oleh : fan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mama saya ada masalah hutang yang sampai saat ini masih dicicil setiap waktu. Dari awal pembicaraan mama saya bilang kurang dari satu taun akan dibayar tetapi karena tidak mampu jadi ini akan menuju satu taun. Dan yang punya hutang selalu memaki mama saya by whatsapp. Apa ada tindakan yang bisa saya ambil?

Terima kasih atas pertanyaan saudara fan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN) Terima Kasih atas pertanyaannya. Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: 1. Mama Anda punya masalah hutang yang masih dibayar dengan mencicil 2. Batas waktu perjanjian hutang kurang satu tahun tapi mama Anda sampai batas waktu yang di janjikan belum melunasinya. 3. Pertanyaan Anda apa tindakan yang dapat diambil? Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan: Bahwa hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Hutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain, sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Sedangkan pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang terdapat pada Pasal 1754 KUHPerdata berbunyi: “pinjam meminjan adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.” Nah dari frasa diatas teradapat kalimat akan mengembalikan sejumlah yangs ama dari macam keadaan yang sama pula. Dalam hal ini bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan apa yang diterimanya sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Seperti kasus mama Anda yang memiliki hutang dengan temannya dan mama Anda berjanji akan melunasi dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun, namun sampai batas waktu hampir 1 (satu) tahun belum mampu untuk melunasinya. Maka orang yang berhutang (dalam hal ini Mama Anda) tidak menepati janjinya, dan hal ini disebut dengan wanprestasi. Mengenai wanprestasi ini diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui yang telah ditentukan”. Dari ketentuan pasal 1243 KUHperdata ini dapat kita lihat bahwa unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Berdasarkan uraian diatas bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Pasal 1267 KUHPerdata berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk dapat memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Jadi pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi dapat melakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri karena Wanprestasi. Dari apa yang Anda sampaikan bahwa mama Anda mempunyai itikad baik untuk membayar hutangnya dengan cara mencicil, namun memang Mama Anda tidak melunasinya sampai batas waktu yang diperjanjikan. Saran saya untuk kasus yang dihadapai oleh Mama Anda adalah: 1. Lakukan upaya musyawarah mufakat dengen teman Mama Anda, dan minta untuk diberikan waktu melunasi sisa hutangnya; 2. Lakukan upaya mediasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!