Penuntutan Nafkah Anak Setelah Putusan Cerai Tanpa Tuntutan dalam Persidangan
19/12/19Oleh : Ilu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Jika suami istri telah melaksanakan sidang perceraian tapi tidak ada tuntutan antara kedua belah pihak, termasuk tuntutan hak nafkah anak juga tidak ada.
Apakah mantan istri masih bisa menuntut hak nafkah anak sementara surat cerai sudah turun...??
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum).
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si Ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yaitu sebagai berikut :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Seharusnya kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak meski perkawinan putus karena perceraian. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 45 UUP sebagai berikut:
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Undang-undang Perkawinan juga secara khusus menentukan bahwa ayahlah yang berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Dari permasalahan hukum yang anda alami dimana putusan perceraian tidak membahas mengenai nafkah anak maka, anda tetap dapat mengajukan gugatan nafkah anak terhadap mantan suami melalui Pengadilan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama pasal 86 ayat 1 berbunyi sebagai berikut “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum”. Dalam UUP pasal 63 mengatur mengenai Pengadilan yaitu sebagi berikut :
a. Pengadilan agama mereka yang beragama Islam.
b. Pengadilan Umum bagi yang lainnya.
(2) Setiap keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
Jika anda beragama islam anda bisa mengajukan tuntutan kembali ke Pengadilan agama dan di luar agama islam anda dapat mengajukan ke Pengadilan umum sesuai dengan UUP pasal 63 diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!