Kemungkinan Pengajuan Amnesti bagi Terpidana Pengguna Narkotika yang Dipidana 5 Tahun Berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika
17/12/19Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ditahan terkait kasus pengguna Narkoba, dan di vonis 5 tahun dengan pasal 112.
apakah saya bisa mengajukan amnesti?
karena saya merasa gx adil, masa saya pemakai di kenakan hukuman 5 tahun sama seperti bandar.
terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Ariv
Di Jawa Tengah.
Pengertian Narkoba
Narkoba berasal dari kata narkotika. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), yang berbunyi :
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Kemudian angka 2:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Pengaturan Narkotika dalam UU Narkotika meliputi, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dengan demikian setiap orang yang terkait dengan segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan narkoba dan prekursor menjadi subyek yang diatur dalam UU Narkotika.
Yang dimaksud segala bentuk kegiatan meliputi: menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan. Sehingga siapapun yang terlibat dengan tindak pidana narkotika atau yang dimansyarakat dikenal sebagai narkoba dapat dikenai hukuman atau rehabilitasi. Namun dimasyarakat yang paling dikenal adalah kegiatan sebagai penjual/pengedar dan/atau pemakai/pengguna.
Salah satu tujuan yang paling penting dari UU Narkotika, yaitu: mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Sebagai Pengedar
Pengertian Pengedar tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Namun bila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Pasal UU Narkotika hanya menjelaskan soal pengertian Peredaran Narkotika yakni:
“Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun perlu diketahuit, meski dikategorikan sebagai pengedar, tapi tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika).
Yang dipidana adalah pengedar yang melanggar hukum UU Narkotika. Sehingga, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan (Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika).
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Pecandu Wajib Lapor
Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM atau Paspor. Ketentuan wajiba lapor diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. PP ini bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan para aparat penegak hukum juga harus meperhatikan berlakuknya Peraturan Pemerintah ini karena termasuk dalam hierarki perundang-undangan
Menjalani Assesment
Berdasarkan aturan orang yang melaporkan atau menyerahkan diri sebagai (volunteer) akan dilakukan assesment. Maka, bagi Tersangka/Terdakwa/Keluarga yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus memastikan penyidik memohon dilakukannya asesmen 1X24 jam kepada TAT agar Tersangka/Terdakwa dapat menjalani rehabilitasi. Dan bagi penyidik wajib membuat permohonan ke TAT agar setiap tersangka pecandu dan penyalahguna narkotika direhabilitasi sehingga hak-hak hukumnya tidak terlanggar.
Sebagai Pengguna/Pemakai
Pada UU Narkotita, terdapat 3 (tiga) istilah/pengertian terkait pengguna/menggunakan atau menyalahgunakan narkotika atau narkoba. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 13 UU no. 35 tahun 2009, yang berbunyi:
“Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.”
Pasal 1 angka 14 berbunyi :
“Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.”
Pasal 1 angka 15 berbunyi :
“Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”.
Mengingat permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa maka diperlukan upaya baik penegakan hukum maupun rehabilitasi. Upaya-upaya itu meliputi penyelamatan para pengguna narkoba dengan cara rehabilitasi, dan memberantas para bandar, sindikat, dan memutus peredaran gelap narkotika. Tetapi itu tidak cukup, karena diperlukan pula upaya preventif berupa pencegahan agar tidak muncul pengguna/pecandu narkotika yang baru.
Pemakai/pengguna yang kebanyakan korban. Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Namun untuk menentukan apakah seseorang itu bersalah sebagai pengedar/bandar atau pemakai/pengguna ada di kewenangan hakim tentu berdasarkan bukti-bukti persidangan. Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Batas sebagai Pecandu atau Bukan
Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
- Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
- Bufrenorfin kurang dari 32 mg.
Menjawab Pertanyaan Anda
Anda ditahan dengan vonis 5 tahun berdasar Pasal 112 UU Narkotika. Apakah bisa mengajukan Amnesti ?. Saya mengasumsikan bahwa yang Anda maksud bukan Amnesti tetapi Grasi. Karena kedua hal tersebut berbeda. Hal tersebut diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Presiden sebagai eksekutif dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pemberian diberikan dengan mendapat pertimbangan dari lembaga terkait seperti DPR dan Mahkamah Agung.
Sebelum menjelaskan grasi, karena Anda merasa hanya sebagai pemakai/penggunan. Maka seharusnya Anda sebagai orang dewasa dapat melaporakan karena ada wajib lapor. Sebagaimana Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika, mengatur: Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pengampunan amnesti dan abolisi adalah bersifat politis diberikan oleh Presiden dengan mendapat pertimbangan dari parlemen (DPR). Pada umumnya untuk pelaku tindak pidana narkotika maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah berupa grasi ke Presiden dengan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Anda ingin mengajukan grasi karena merasa diperlakukan tidak adil padahal hanya sebagai pengguna/pemakai bukan sebagai pengedar/bandar. Maka upaya hukumnya adalah grasi. Hal ini karena grasi diperuntukkan bagi terpidana, yang diberikan oleh Presiden sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”) berbunyi:
“Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.”
Sedangkan arti terpidana itu sendiri menurut UU grasi adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 2 UU Grasi). Grasi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden yang juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Mengenai grasi, hal ini hanya sedikit disinggung dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerikasaan perkara narkoba merupakan perkara yang dipercepat. Pada penjelasan UU Narkotika yang dimaksud dengan “penyelesaian secepatnya” adalah mulai dari pemeriksaan, pengambilan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya terpidana hanya dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden jika putusan atas kasusnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.
Pemberian grasi oleh Presiden itu dapat berupa [Pasal 4 ayat (2) UU Grasi]:
a. peringanan atau perubahan jenis pidana;
b. pengurangan jumlah pidana; atau
c. penghapusan pelaksanaan pidana.
Tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi sendiri diatur dalam Bab III UU Grasi dan perubahannya sebagaimana dapat rangkum:
Hak Mengajukan Grasi
1. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
2. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana mengajukan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Permohonan Grasi
1. Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
2. Permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
3. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
4. Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi.
5. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.
Waktu Permohonan Grasi
1. Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tata Cara Permohonan Grasi
1. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
2. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
3. Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
4. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Berkas Perkara Permohonan Grasi
Mengacu hukumonline yang menelusuri laman resmi Pengadilan Negeri Raha Kelas II (Jl. M.H. Tamrin no. 33 Raha Sulawesi Tenggara), maka berkas perkara (untuk permohonan grasi) yang diajukan ke Presiden harus dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut:
a. Surat Pengantar.
b. Daftar isi berkas perkara.
c. Akta Berkekuatan hukum tetap.
d. Permohonan Grasi dan Akta Penerimaan Permohonan Grasi.
e. Salinan Permohonan Grasi dari dari terpidana dan Akta Penerimaan salinan permohonan Grasi.
f. Surat Kuasa dari terpidana untuk kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari terpidana (jika ada).
g. Foto copy Berita acara Sidang.
h. Foto copy Putusan Pengadilan tingkat pertama.
i. Foto copy Putusan Pengadilan tingkat Banding.
j. Foto copy Putusan Pengadilan tingkat Kasasi.
k. Foto copy Surat Dakwaan.
l. Eksepsi dan Putusan sela (jika ada).
m. Foto copy Surat Tuntutan, Pembelaan, Replik, Duplik (jika ada).
n. Foto copy Penetapan Penujukan MH.
o. Foto copy Penetapan hari sidang.
p. BAP dari Penyidik.
q. Dan surat-surat lain.
Sebagai saran, untuk melakukan upaya hukum, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis baik litigasi maupun nonlitigasi melalui lembaga pemasyarakatan setempat atau ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Kemenkumham.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!