Keabsahan Penjualan Rumah Warisan oleh Saudara Tiri Tanpa Persetujuan Anak Kandung Pewaris

16/12/19

Oleh : rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya memiliki saudara dari lain ibu sedangkan dia menjual rumah ayah saya yang sudah meninggal tampa sepengetahuan dari saya dan tanpa ada konfirmasi lagi sedangkan saya anak kandung ayah saya yang pertama

Terima kasih atas pertanyaan saudara rid********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Nurhayati, S.H., M.Si, Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ridho kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang warisan. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Di Indoensia ada beberapa hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan. Mulai dari hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUHPerdata) dan hukum waris adat. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat QS An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan Pasal 176-182 KHI besaran masing-masing ahli waris adalah : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga: 1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh) Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan. 2. Dzulqarabat (‘ashabah) Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. 3. Dzul-arham (dzawil arham) Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Sehubungan dengan kasus yang anda sampaikan dimana Saudara anda yang se ayah telah menjual rumah ayah anda tanpa sepengetahuan anda, sesungguhnya rumah tersebut merupakan rumah harta warisan yang harus dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku . Jika anda beragama Islam maka tunduk pada ketentuan pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana diuraikan diatas. Berdasarkan KHI, setelah bagian ahli waris dzulfaraidh dikeluarkan yaitu orang tua dari ayah anda (ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak; Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian). Sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah) yaitu anda dan saudara anda seayah yang merupakan anak anak pewaris, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jika saudara anda tersebut perempuan maka bagian anak laki-laki yaitu anda memperoleh dua bagian. Tetapi jika saudara anda itu laki-laki maka bagiannya sama dengan anda, yaitu memperoleh dua bagian dari anak perempuan. Berbeda halnya dengan pengaturan waris dalam hukum perdata sebagiamana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:  Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.  Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.  Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.  Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata. • Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian. • Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian. • Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian. • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian. Jadi jika menurut hukum waris perdata, anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat ¼ (seperempat) bagian. Terkait jual beli yang dilakukan oleh Saudara anda tersebut, Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual: “Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain” Dalam hal ini terhadap rumah warisan tersebut, maka yang memiliki hak milik atas rumah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Oleh karena itu, seharusnya jual beli rumah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), sebagaimana kami sarikan, mengatakan jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya rumah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas rumah tetap berada pada ahli waris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - KUH Perdata - Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!