Ketentuan Hukum tentang Down Payment dalam Kontrak Kerja Proyek dan Pembatalan Tender Karena Keterlambatan Aktivitas Kerja
16/12/19Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah ada UUD yang mengatur DP atau Down Payment. Soalnya saya ada proyek pemasangan kaca, dalam spk perusahaan yang memakai Jasa saya lewat tgl pembayaran Dp karena alasan-alasan. Tetapi mereka ingin membatalkan tender setelah saya lewat 2 hari kerja tidak melakukan aktivitas di perusahaan itu. Padahal proyek saya membutuhkan DP untuk memulai kerja karena 75% proyek ini harus membeli barang modal lebih dari 10 juta. Jadi apakah perusahaan ini mempermainkan saya? dp tidak dikasih sebelum memulai pekerjaan dan ingin membatalkan proyek setelah lewat 2 hari kerja
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Sumarno, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Tri Handoko, dapat saya jelaskan atau terangkan beberapa hal terkait kasus tersebut :
1. Sesuai dengan keterangan yang Saudara sampaikan, saya dapat menyatakan bahwa antara Saudara dan pihak perusahaan (pemberi kontrak) telah ada sebuah perjanjian kerjasama. Walaupun Saudara tidak menyebutkan atau menerangkan isi perjanjian kerjasama tersebut secara rinci.
2. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, dinyatakan adanya DP (down payment) yang harus dikeluarkan oleh pihak Perusahaan untuk memulai pekerjaan.
3. Mengingat antara Saudara dan pihak Perusahaan telah ada kesepakatan, maka hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 yang menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu:
d. Suatu sebab yang halal/tidak melawan hukum.
Keempat syarat tersebut, terkait dengan proyek yang Saudara dan pihak perusahaan perjanjikan telah memenuhi semua.
4. Berkaitan dengan Down Payment (DP), jika dikaitkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, sebenarnya DP bukan menjadi syarat mutlak untuk membuat suatu perikatan. Karena, sepanjang keempat unsur tersebut terpenuhi, maka para pihak saling terikat dan saling mengikat satu sama lain untuk memenuhi apa yang telah disepakati dan disanggupi, tanpa boleh kemudian diingkari secara sepihak.
5. Selain pasal 1320 KUH Perdata, kewajiban para pihak berkaitan dengan perjanjian yang Saudara buat juga didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
6. Dengan demikian, berkaitan dengan adanya ketentuan DP yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada Saudara terkait dengan kontrak kerja yang telah diperjanjikan, maka Saudara memiliki hak untuk meminta pembayaran DP tersebut.
Pihak perusahaan tidak dapat menuntut atau membatalkan perjanjian yang telah dibuat, dengan alasan adanya keterlambatan pengerjaan proyek selama 2 hari. Karena keterlambatan tersebut, antara lain disebabkan karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan DP kepada Saudara. Hal ini, juga dapat didasarkan pada Pasal 1339 KUH Perdata yang menyatakan : Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Bahkan pihak perusahaan dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi terhadap apa yang telah diperjanjikan untuk memberikan DP sebelum pekerjaan dimulai. Sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- KUH Perdata
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!