Keabsahan Perpanjangan Penahanan dalam Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak tanpa Kejelasan Proses Penyidikan dan Persidangan

12/12/19

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya sudah dua bulan lebih di tahan di polsek tempat tinggal saya, karena di tuduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. selama hampir 3 bulan ini sudah dua kali dari pihak kepolisian memperpanjang masa tahanan dan belum ada kejelasan bahwa kasus ini akan diproses atapun di sidang. setiap kali bertanya ke kepolisian selalu hanya menjawab masih mencari bukti bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. saya ingin bertanya apakah kasus ini ada keganjilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut : 1. Melarikan diri; 2. Merusak atau menghilangkan alat bukti; 3. Mengulangi tindak pidana tersebut. Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat : a. Identitas tersangka atau terdakwa; b. Alasan dilakukannya penahanan; c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan; d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih Jangka Waktu Penahanan 1. penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari 2. penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari 3. hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari. Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum. 4. Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Pasal 21 ayat 4 KUHAP: Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: 1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. 2. Tindak pidana tersebut melanggar pasal: a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian. b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul. Keberatan atas penahanan: a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1) b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau Penasehat Hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3). c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5). Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!