Pelaporan Ancaman Pembunuhan dan Fitnah Pencemaran Nama Baik Akibat Perselingkuhan dan Permasalahan Utang
11/12/19
Oleh : Kus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat mlam..saya di ancam di bunuh bahkan kirim foto sama teman"nya si pembunuh bayaran..awalnya saya selingkuh dengan istrinya..tapi di suruh karena demi uang untuk kebutuhan mendesak hutang bank..bahkan setelah saya tak dapat bantu lagi istrinya di suruh sama laki" lain...sekarang istrinya suk sama sya..tulus karena suaminya kasar dan sudah lama gak harmonis..apakah saya harus melaporkan ke polisi..karena ancamannya buat saya gak yaman..bahkan dia sebar fitnah nuduh saya penipu sehingga banyak orang yg jadi gak suka sama sya..karena fitnah yg tidak" saya sangat tidak terima...bgtu pak masalahnya...terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh : Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Anda diancam dan diteror mau dibunuh, diculik, ditembak dll.
2. Anda juga dicemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, yang berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai kasus pencemaran nama baik saudara yang dilakukan orang tersebut melalui media sosial berikut akan saya jelaskan.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam KUHP sebagai berikut :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah lahirnya UU ITE maka ketentuan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pencemaran nama baik, baik itu dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Delik aduan berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi Anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat dengan tindak pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyak orang contohnya di wall facebook, posting group WA, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Saran saya untuk kasus Anda ini, bahwa Anda dapat melaporkan kepada Penyidik Kepolisian untuk kasus pengancaman terhadap diri Anda serta terhadap kasus pencemaran nama baik Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!