Langkah Hukum Pembelaan atas Tuduhan Penghasutan saat Melaporkan Dugaan Perselingkuhan

11/12/19

Oleh : har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya dituduh sebagai penghasut saat membantu melaporkan orang yang sedang berselingkuh bagaimana langkah hukum untuk pembelaan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara har**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (online) Menghasut adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya) Sebelumnya, mari kita simak bersama bunyi lengkap Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sebagai informasi tambahan, pasal penghasutan telah berubah menjadi delik materil. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya. Jadi, jika Anda merasa tidak bersalah maka Anda dapat melaporkan balik orang yang telah menuduh Anda kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti formil maupun materiil Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!