Status Hukum Tinggal Serumah Tanpa Nikah bagi Pria dan Wanita yang Masih Memiliki Pasangan Sah serta Sanksi yang Dapat Dikenakan
11/12/19Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
lelaki dan perempuan tinggal satu rumah tanpa setatus menikah, lelaki dan perempuan tersebut sudah memiliki pasangan masing-masing (masih memiliki istri dan suami). apa ini termasuk perselingkuhan atau kumpul kebo? hukum apa yang bisa menjerat mereka
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu,S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak
Kedua belah pihak diduga telah menghilangkan asal usul perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun :
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Namun perlu diketahui bahwa tindakan merupakan baru dapat dipidana atas dasar adanya aduan dari pihak yang dirugikan (suami/isteri) mereka, mengingat hal tersebut merupakan delik aduan, dan harus dibarengi dengan bukti, saksi dan buku nikah.
Demikian saran yang dapat kami berikan, semoga membantu
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!