Keabsahan Akta Notaris Yayasan Tri Dharma Grajen Semarang Nomor 25/2014 dan 44/2014 dalam Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap serta Penerapan Nebis in Idem
11/12/19Oleh : Edh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terkait permohonan bantuan Hukum seperti tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Terkait KEABSAHAN dua (2) akta Notaris Arlini R Damayanti, S.H. No. 25
tgl. 6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19-11-2014 telah TERBUKTI ada Dua (2)
Keputusan Kasasi MA yang semuanya BERKEKUATAN HUKUM TETAP,
BERSIFAT POSITIF, dan melekat NE BIS IN IDEM. Adapun penjelasan secara
lengkap tersebut di bawah ini :
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma
Grajen Semarang Nomor : 25 tanggal 6 September 2014, dibuat dihadapan
Arlini Rahmi Damayanti, SH., Notaris di Kota Semarang.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma
Grajen Semarang Nomor : 44 tanggal 19 November 2014, dibuat dihadapan
Arlini Rahmi Damayanti, SH., Notaris di Kota Semarang.
1a. TELAH DIPERIKSA DAN DIUJI KEABSAHANNYA dalam DUA
PERKARA DI PENGADILAN yang telah memperoleh Putusan Kasasi MA
yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF, dan melekat
NE BIS IN IDEM, yaitu :
1a1. Perkara No. 460/Pdt.G/2014/PN.Smg tanggal 13 Juli 2015 jo. Perkara
No. 475/Pdt/2015/PT.Smg tertanggal 8 Desember 2015 jo. Perkara No.
1621 K/PDT/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 telah ada Surat Penetapan
dan telah dilakukan Eksekusi pada hari Selasa 30 Oktober 2018
dilampirkan PERTIMBANGAN HUKUM HALAMAN dari 81 S/D 85
terhadap pokok perkara yang terkait dua (2) Akta Notaris Arlini Rahmi
Damayanti, S.H. No. 25 tgl. 6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19-11-2014 pada
Putusan PN Smg No. 460/PdtG/2014/PN Smg tgl. 13-7-2015 yang telah
Berkekuatan Hukum Tetap; (Terlampir Amar Putusan)
1a2. Perkara No. 161/Pdt.G/2016/PN.Smg tertanggal 17 November 2016 jo,
Perkara No. 202/Pdt/2016/PT.Smg tertanggal 16 Agusus 2017 jo, perkara
225 K/Pt/2018 tertanggal 26 Maret 2018 yang Berkekuatan Hukum
Tetap;
1b. Dimana dalam PERTIMBANGAN HUKUM pada putusan Kasasi Mayang
kedua Perkara No. 22K/PDT/2018 tgl. 26 Maret 2018 tersebut Akta Nomor :
25 tanggal 6 September 2014 DAN Akta Nomor: 44 tanggal 19 November
2014 telah dinyatakan SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM
MENGIKAT.
2. Bahwa Telah ada KEPASTIAN HUKUM karena sudah ada dua (2) Keputusan
Kasasi Mahakamah Agung RI yang SEMUANYA BERKEKUATAN HUKUM
TETAP, BERSIFAT POSITIF, semuanya melekat NEBIS INIDEM, DAN
SUDAH DUA (2) KALI MENJADI ALAT BUKTI PERSANGKAAN UU YANG
TIDAK DAPAT DIBANTAH. TELAH ADA SURAT PENETAPAN DARI PN
SMG TGL. 9 AGUSTUS 2018 dan TELAH DI EKSEKUSI PADA TGL. 30
OKTOBER 2018 (bukti dilampirkan).
3. Adapun 2 (DUA) PUTUSAN KASASI PERDATA MA dapat dijelaskan
sebagai berikut: (2 bukti dilampirkan)
3a. PUTUSAN KASASI MA (YANG PERTAMA) No. 1621K/PDT/2016 tgl. 9-8-
2016 yang berkekuatan hukum tetap dengan Amar Putusan adalah :
MENOLAK permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Ny.
Suryanti Kusnadi, 2. Agung Boediono, 3. Danu Wiwoho (JIO ENG HOO),
4. Djohan Gondo Kusumo tersebut;
3b. KEPUTUSAN KASASI PERDATA YANG KEDUA adalah No.
225K/PDT/2018 tgl. 26-3-2018 yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP
dengan diktum/Amar Putusan sebagai berikut :
MENGABULKAN permohonan kasasi dari Para Termohon Kasasi 1. EDHI
SETIAWAN dan TJANDRA TIRTONO tersebut;
3c. Berdasarkan Hukum Acara Perdata oleh M. YAHYA HARAHAP tahun
2014 HAL 711 (BUKTI DILAMPIRKAN), yang berbunyi :
Adapun dictum putusan seperti tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai
berikut :
3c.1. Mengabulkan gugatan penggugat;
• Untuk seluruhnya, atau
• Sebagian saja
3c.2. Menolak gugatan penggugat seluruhnya Baik amar putusan
mengabulkan atau menolak berarti putusan itu bersifat positif dan
telah menyelesaikan materi pokok perkara. Putusan yang
mengabulkan atau menolak gugatan, telah menetapkan secara pasti
dan tuntas mengenai hubungan hukum antara pihak yang
berperkara. Tidak ada lagi yang hendak disengketakan diantara
penggugat dan tergugat, karena secara pasti dan positif telah
diputuskan siapa yang berhak atau siapa yang berkewajiban
memenuhi prestasi.
Oleh karena itu, suatu putusan yang BHT (berkekuatan hukum tetap)
yang bersifat positif, mengakibatkan perkara yang sengketakan
bersifat:
• Litis finiri oppertet;
• Dan dalam putusan melekat daya kekuatan nebis in idem yang
digariskan pasal 1917 ayat (2) KUH Perdata;
• Dengan demikian tidak dapat diajukan sebagai perkara untuk
kedua kalinya (religitation) kepada pihak yang sama, mengenai
objek sama, dengan dalil gugat yang sama, dan dalam
hubungan yang sama;
• Dan putusan menjadi alat bukti persangkaan undang-undang
yang tidak dapat dibantah (irrebuttable presumption of law).
3c.3. Adapun penjelasan Litis Finiri Oppertet adalah :
Penjatuhan PUTUSAN POSITIF atas perkara, mengakibatkan apa
yang disengketakan, sudah bersifat LITIS FINIRI OPPERTET, yaitu
masalah yang disengketakan dalam gugatan, TELAH BERAKHIR
DENGAN TUNTAS. KEDUDUKAN DAN STATUS PARA PIHAK
TERHADAP OBJEK SENGKETA SUDAH BERAKHIR DAN
PASTI. (Harahap 2014:442 dan 443).
4. Bahwa telah TERBUKTI PULA pada PERTIMBANGAN HUKUM Putusan
Kasasi MA No. 225K/PDT/2018 tgl. 26-3-2018 pada hlm 10 yang telah
BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF dan melekat NE BIS
IN IDEM adalah tertulis sebagai berikut : (BUKTI DILAMPIRKAN)
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas,
Mahkamah Agung berpendapat judex Facti/Pengadilan Tinggi
Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan
sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi, Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan
hukum, mengenai gugatan rekonvensi pada pokoknya sama dengan
perkara No. 460/Pdt.G/2014/PNSmg juncto Putusan Pengadilan Tinggi
No. 475/Pdt/2015/PT SMG, yaitu berkaitan dengan pembatalan Akta
Nomor 44 dan 25 yang telah berkekuatan hokum tetap, sehingga
gugatan rekonvensi tersebut telah nebis in idem.
Demikian permohonan kami, sambil menunggu surat balasan dari Bapak tak lupa kami ucapkan terima kasih.
Bila masih dibutuhkan keterangan lain, kami dapat dikontak :
Dr. Ir. Edhi Setiawan W
Telp (kantor) / Fax : (024) 8318788
HP : 085 868 318 858
Email : edhi.setiawan@ymail.com
Whatsapp (WA) : 085 740 336 233
Untuk alamat SURAT MENYURATadalah :
Dr. Ir. Edhi Setiawan W
(Ketua Pembina Yayasan)
(R) Jl. Bromo No. 25
Semarang
Pemohon,
Ketua Pembina
(Dr. Ir. EdhiSetiawan W)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan