Keabsahan Akta Notaris Yayasan Tri Dharma Grajen Semarang Nomor 25/2014 dan 44/2014 dalam Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap serta Penerapan Nebis in Idem

11/12/19

Oleh : Edh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terkait permohonan bantuan Hukum seperti tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Terkait KEABSAHAN dua (2) akta Notaris Arlini R Damayanti, S.H. No. 25 tgl. 6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19-11-2014 telah TERBUKTI ada Dua (2) Keputusan Kasasi MA yang semuanya BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF, dan melekat NE BIS IN IDEM. Adapun penjelasan secara lengkap tersebut di bawah ini : - Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma Grajen Semarang Nomor : 25 tanggal 6 September 2014, dibuat dihadapan Arlini Rahmi Damayanti, SH., Notaris di Kota Semarang. - Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma Grajen Semarang Nomor : 44 tanggal 19 November 2014, dibuat dihadapan Arlini Rahmi Damayanti, SH., Notaris di Kota Semarang. 1a. TELAH DIPERIKSA DAN DIUJI KEABSAHANNYA dalam DUA PERKARA DI PENGADILAN yang telah memperoleh Putusan Kasasi MA yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF, dan melekat NE BIS IN IDEM, yaitu : 1a1. Perkara No. 460/Pdt.G/2014/PN.Smg tanggal 13 Juli 2015 jo. Perkara No. 475/Pdt/2015/PT.Smg tertanggal 8 Desember 2015 jo. Perkara No. 1621 K/PDT/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 telah ada Surat Penetapan dan telah dilakukan Eksekusi pada hari Selasa 30 Oktober 2018 dilampirkan PERTIMBANGAN HUKUM HALAMAN dari 81 S/D 85 terhadap pokok perkara yang terkait dua (2) Akta Notaris Arlini Rahmi Damayanti, S.H. No. 25 tgl. 6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19-11-2014 pada Putusan PN Smg No. 460/PdtG/2014/PN Smg tgl. 13-7-2015 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap; (Terlampir Amar Putusan) 1a2. Perkara No. 161/Pdt.G/2016/PN.Smg tertanggal 17 November 2016 jo, Perkara No. 202/Pdt/2016/PT.Smg tertanggal 16 Agusus 2017 jo, perkara 225 K/Pt/2018 tertanggal 26 Maret 2018 yang Berkekuatan Hukum Tetap; 1b. Dimana dalam PERTIMBANGAN HUKUM pada putusan Kasasi Mayang kedua Perkara No. 22K/PDT/2018 tgl. 26 Maret 2018 tersebut Akta Nomor : 25 tanggal 6 September 2014 DAN Akta Nomor: 44 tanggal 19 November 2014 telah dinyatakan SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. 2. Bahwa Telah ada KEPASTIAN HUKUM karena sudah ada dua (2) Keputusan Kasasi Mahakamah Agung RI yang SEMUANYA BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF, semuanya melekat NEBIS INIDEM, DAN SUDAH DUA (2) KALI MENJADI ALAT BUKTI PERSANGKAAN UU YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH. TELAH ADA SURAT PENETAPAN DARI PN SMG TGL. 9 AGUSTUS 2018 dan TELAH DI EKSEKUSI PADA TGL. 30 OKTOBER 2018 (bukti dilampirkan). 3. Adapun 2 (DUA) PUTUSAN KASASI PERDATA MA dapat dijelaskan sebagai berikut: (2 bukti dilampirkan) 3a. PUTUSAN KASASI MA (YANG PERTAMA) No. 1621K/PDT/2016 tgl. 9-8- 2016 yang berkekuatan hukum tetap dengan Amar Putusan adalah : MENOLAK permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Ny. Suryanti Kusnadi, 2. Agung Boediono, 3. Danu Wiwoho (JIO ENG HOO), 4. Djohan Gondo Kusumo tersebut; 3b. KEPUTUSAN KASASI PERDATA YANG KEDUA adalah No. 225K/PDT/2018 tgl. 26-3-2018 yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP dengan diktum/Amar Putusan sebagai berikut : MENGABULKAN permohonan kasasi dari Para Termohon Kasasi 1. EDHI SETIAWAN dan TJANDRA TIRTONO tersebut; 3c. Berdasarkan Hukum Acara Perdata oleh M. YAHYA HARAHAP tahun 2014 HAL 711 (BUKTI DILAMPIRKAN), yang berbunyi : Adapun dictum putusan seperti tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : 3c.1. Mengabulkan gugatan penggugat; • Untuk seluruhnya, atau • Sebagian saja 3c.2. Menolak gugatan penggugat seluruhnya Baik amar putusan mengabulkan atau menolak berarti putusan itu bersifat positif dan telah menyelesaikan materi pokok perkara. Putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan, telah menetapkan secara pasti dan tuntas mengenai hubungan hukum antara pihak yang berperkara. Tidak ada lagi yang hendak disengketakan diantara penggugat dan tergugat, karena secara pasti dan positif telah diputuskan siapa yang berhak atau siapa yang berkewajiban memenuhi prestasi. Oleh karena itu, suatu putusan yang BHT (berkekuatan hukum tetap) yang bersifat positif, mengakibatkan perkara yang sengketakan bersifat: • Litis finiri oppertet; • Dan dalam putusan melekat daya kekuatan nebis in idem yang digariskan pasal 1917 ayat (2) KUH Perdata; • Dengan demikian tidak dapat diajukan sebagai perkara untuk kedua kalinya (religitation) kepada pihak yang sama, mengenai objek sama, dengan dalil gugat yang sama, dan dalam hubungan yang sama; • Dan putusan menjadi alat bukti persangkaan undang-undang yang tidak dapat dibantah (irrebuttable presumption of law). 3c.3. Adapun penjelasan Litis Finiri Oppertet adalah : Penjatuhan PUTUSAN POSITIF atas perkara, mengakibatkan apa yang disengketakan, sudah bersifat LITIS FINIRI OPPERTET, yaitu masalah yang disengketakan dalam gugatan, TELAH BERAKHIR DENGAN TUNTAS. KEDUDUKAN DAN STATUS PARA PIHAK TERHADAP OBJEK SENGKETA SUDAH BERAKHIR DAN PASTI. (Harahap 2014:442 dan 443). 4. Bahwa telah TERBUKTI PULA pada PERTIMBANGAN HUKUM Putusan Kasasi MA No. 225K/PDT/2018 tgl. 26-3-2018 pada hlm 10 yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP, BERSIFAT POSITIF dan melekat NE BIS IN IDEM adalah tertulis sebagai berikut : (BUKTI DILAMPIRKAN) Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, mengenai gugatan rekonvensi pada pokoknya sama dengan perkara No. 460/Pdt.G/2014/PNSmg juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 475/Pdt/2015/PT SMG, yaitu berkaitan dengan pembatalan Akta Nomor 44 dan 25 yang telah berkekuatan hokum tetap, sehingga gugatan rekonvensi tersebut telah nebis in idem. Demikian permohonan kami, sambil menunggu surat balasan dari Bapak tak lupa kami ucapkan terima kasih. Bila masih dibutuhkan keterangan lain, kami dapat dikontak : Dr. Ir. Edhi Setiawan W Telp (kantor) / Fax : (024) 8318788 HP : 085 868 318 858 Email : edhi.setiawan@ymail.com Whatsapp (WA) : 085 740 336 233 Untuk alamat SURAT MENYURATadalah : Dr. Ir. Edhi Setiawan W (Ketua Pembina Yayasan) (R) Jl. Bromo No. 25 Semarang Pemohon, Ketua Pembina (Dr. Ir. EdhiSetiawan W)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara berikutnya dapat kami jelaskan sebagai berikut: Menurut UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, yayasan sebenarnya lembaga yang berfungsi untuk mengelola kekayaan tertentu demi mencapai maksud dan tujuan dibentuknya yayasan tersebut. Artinya yayasan tidak digunakan sebagai wadah untuk menjalankan suatu usaha (dan tidak bertujuan demi atau mengejar keuntungan (walaupun dalam prakteknya ada saja keuntungan yang dapat diperolehnya). Prinsip nirlaba dan sosial pengabdian ini tampak dari ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, bahwa kekayaan yayasan tak boleh dialihkan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dgn uang kepada para pengurus, pengawas maupun kepada pembina (walau dgn beberapa pengecualian). Prinsipnya, mereka harus bekerja secara sukarela tanpa imbalan dalam bentuk apapun, baik gaji, upah maupun honor. Seperti halnya badan hukum lainnya, yayasan memiliki perangkat atau organ-organ. Pengurus merupakan organ yang mewakili yayasan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan Pasal 36 ayat (1), yaitu pengurus ybs bersengketa dgn yayasan itu sendiri atau memiliki kepentingan yang bertentangan ataupun Pasal 37. Pengurus minimal beranggotakan seorang ketua, seorang seketaris dan seorang bendahara, dengan masa jabatan 5 tahun dan setelahnya hanya dapat diangkat kembali selama 1 kali masa jabatan. Selain pengurus yang menjalankan kepengurusan yayasan, ada pula organ pengawas yang keduanya diangkat oleh organ pembina. Tak hanya mengenai struktur kepengurusan (dalam arti luas yg mencakup “pengurus” dan “pengawas”), pembina juga memiliki kewenangan lain diantaranya terkait misi (program kerja) yayasan, kekayaan yayasan, maupun ketentuan anggaran dasar lainnya (anggaran rumah tangga). Dalam perjalanannya, yayasan juga dapat mengalami perubahan. Perubahan dapat meliputi perubahan anggaran dasar (kecuali perubahan maksud dan tujuan) maupun perubahan lainnya. UU Yayasan telah menentukan anggaran dasar minimal sebuah yayasan. Dari segi formalitasnya, menurut UU Yayasan perubahan anggaran dasar terbagi 2, yaitu perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup dilaporkan kepada Menteri. Bagaimana dengan perubahan kepengurusan? Dalam hal terjadi perubahan pengurus maupun pengawas, UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk melaporkan perubahannya kepada Menteri. Namun ada perbedaan dengan perubahan anggaran dasar. Perubahan kepengurusan tak harus dibuatkan dalam bentuk akta notariil (akta notaris), melainkan dapat dilakukan dengan dokumen keputusan rapat pembina (surat bawah tangan). Bagaimana dengan perubahan pembina? Tidak ada ketentuan dalam UU Yayasan yang mewajibkan pelaporan tersebut. Pelaporan kepada Menteri atas perubahan atau penggantian pembina malah diatur dalam Peraturan Pemerintah (No. 63 Tahun 2008 yg telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 – PP Yayasan). Dalam hal ini, perubahan pejabat organ-organ yayasan dikategorikan sebagai perubahan data yayasan (Pasal 19 PP Yayasan). Namun, ada yang menarik untuk dicermati terkait dengan perubahan/pergantian seluruh anggota pembina yang dilakukan sekaligus dengan perubahan/pergantian kepengurusan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan dari pembina dan kepengurusan baru tersebut. Dalam suatu kasus, pergantian pembina (seluruhnya anggota pembina baru) dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengangkatan kepengurusan baru. Masalahnya, sebelum pembina baru diangkat, disebutkan juga bahwa pembina lama terlebih dahulu diberhentikan dengan hormat dan diberikan pembebasan (acquit et decharge). Ada 2 hal pokok permasalahannya. Pertama, dalam hal terjadi pergantian seluruh anggota pembina secara bersamaan dgn anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh pembina baru. Kalau kepengurusan baru diangkat oleh anggota pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang belum didaftarkan (dilaporkan) kepada Menteri. Pasal 19A PP Yayasan: Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri. Oleh karenanya, agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harus diangkat terlebih dahulu oleh pembina (“lama”). Selanjutnya, pembina dapat mengangkat pembina baru disertai pemberhentian pembina yang lama, yang terhitung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian. Terakhir, rapat dapat saja menunjuk/memberi kuasa kepada seorang anggota untuk melaporkan kepengurusan/pembina yang baru kepada Menteri. Kuasa tersebut biasanya akan menotariilkan keputusan rapat dan kemudian pihak notaris melaporkan perubahan tersebut, yang saat ini sudah dilakukan secara online. Kedua, ketika seluruh anggota pembina dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan diberi pembebasan (acquit et decharge), hal ini menyebabkan yayasan tidak memiliki pembina sama sekali. Secara demi hukum detik itu juga terjadi kekosongan pembina. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, maka UU Yayasan telah menetapkan bahwa pengurus dan pengawas harus mengangkat pembina baru. Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan: Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina. Ketika pengurus dan pengawas mengangkat pembina yang lama, maka pembina yang baru tersebut pun tidak akan sah kalau yang mengangkatnya adalah pengurus dan pengawas baru yang belum dilaporkan kepada Menteri. Walaupun pelaporan itu hanya bersifat administratif, namun perubahan tersebut belumlah sempurna keabsahannya apabila belum diterima oleh Menteri. Agar tidak terjadi kekosongan pembina, maka sebelum rapat pembina melakukan pemberhentian anggota dengan hormat, rapat pembina mengangkat pembina baru. Selanjutnya, pembina yang lama diberhentikan dengan hormat. Dengan demikian, ketika pembina lama diberhentikan dengan hormat, pada saat yang sama jabatan pembina sudah terisi dan tidak terjadi situasi kekosongan pembina sebagaimana disebutkan dalam UU Yayasan. Persoalan lain, adalah apakah dimungkinkan organ pembina hanya diwakili 1 orang pembina (pembina tunggal)? UU Yayasan memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai hal tersebut. Namun, untuk dapat dilakukan perubahan anggaran dasar, maka harus dilakukan melalui Rapat Pembina (Pasal 18). Di sana tidak ada disebutkan syarat “dalam hal pembina lebih dari satu“. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pembina, misalnya untuk pengangkatan kepengurusan harus dilakukan melalui rapat pembina. Dari sini, dapat diambil kesimpulan awal bahwa UU Yayasan menginginkan bahwa organ pembina diwakili oleh lebih dari satu orang anggota. Pengertian rapat pembina haruslah dimaknai sebagai sebuah tindakan kolektif, bukan sebuah opsi dalam hal anggota pembinanya lebih dari satu. “Menimbang, bahwa terlepas dari alas an-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat judex Facti/Pengadilan Tingi Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, mengenai gugatan rekonvensi pada pokoknya sama dengan perkara No.460/Pdt.G/2014/PNSmg juncto Putusan Pengadilan Tinggi No.475/Pdt/2015/PT SMG, yaitu berkaitan dengan pembatalan Akta Nomor 44 dan 25 yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan rekonvensi tersebut telah nebis in idem.” Dalam pertimbangan tersebut pendapat kami adanya kewenangan pengadilan terhadap obyek perkara Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi: a. Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga). b. Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf dan shadaqah. c. Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara. d. Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata sebagai pendapat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!