Prosedur pemindahan data anak dari Kartu Keluarga ayah ke Kartu Keluarga ibu pasca perceraian tanpa persetujuan ayah
10/12/19Oleh : far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sore, saya mau tanya. orang tua saya sudah bercerai resmi secara pengadilan agama kota rangkasbitung. dan bapak saya membuat kartu keluarga yang baru dengan istrinya yang baru tanpa sepengetahuan saya. secara Real saya tinggal dan dinafkahi oleh ibu saya, baik biaya kuliah, mapun yang lainnya. dan saya ingin di mutasi nama saya di kk bapak saya ke kk ibu saya yg baru. dan persyaratan capil ketika mau mutasi nama harus bawa kk bapak dan ibu yang asli sedangkan bapak saya tidak mau ngasih kk nya yang baru. solusi nya bagaimana ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara far****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan bagaimana solusinya apabila dalam mutasi KK disyaratkan untuk membawa KK lama akan tetapi KK lamanya tidak diijinkan untuk membuat KK baru, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
b. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU Adminduk. KK merupakan salah satu dokumen kependudukan dan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU Adminduk).
c. Dalam UU Adminduk maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (“PP Adminduk”), syarat-syarat penerbitan KK baru tidak diatur. Namun, hal itu diatur kemudian di masing-masing daerah. Jadi sangat dimungkinkan adanya perbedaan persyaratan pada masing-masing daerah.
d. Menjawab pertanyaan Saudara, dari sejumlah persyaratan yang ada bahwa untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah adanya KK asli dari pemohon. Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU Adminduk : KK merupakan salah satu dokumen kependudukan dan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. Dengan demikian, sebaiknya saudara mendatangi Dinas Kependudukan setempat untuk menyampaikan kesulitan yang saudara alami terkait dengan permohonan mutasi KK, karena Instansi Pelaksana inilah yang mempunyai kebijakan untuk mengeluarkan KK tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!