Keabsahan Keputusan Dewan Pembina Yayasan untuk Tidak Lagi Menggunakan Dua Akta Kepengurusan Notaris yang Telah Disahkan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
10/12/19
Oleh : Edh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Semarang, 9 Desember 2019
No : 0497 / Pemb / XII / 2019
Sifat Surat : PENTING DAN PERLU SOLUSI
Perihal : Apakah KEPUTUSAN oleh Dewan Pembina dengan
DIDASARI Fakta Hukum (Hak Perdata yang melekat
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum
Tetap) dan Wewenang (Berdasarkan Anggaran Dasar
Yayasan) TERHADAP 2 (DUA) AKTA KEPENGURUSAN
Notaris Arlini Rahmi Damayanti, S.H., yang TELAH
DISETUJUI SEJAK TGL. 10-10-2016 oleh Dewan Pembina
bahwa 2 (Dua) Akta tersebut TIDAK DIPAKAI LAGI
SECARA INDIVIDUAL BAIK FORMAL MAUPUN
INFORMAL Sudah Betul berdasarkan Fakta Hukum dan
Tidak Ada Kesalahan secara prosedural ?
Kepada Yth.
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
Jl. Mayjen Soetoya No.10 Cililitan Jakarta Timur
Dengan hormat,
Di bawah ini adalah KRONOLOGI Keputusan Dewan Pembina sejak 10-10-2016 untuk 2 (Dua) akta KEPENGURUSAN Notaris Arlini R. Damayanti, S.H., TIDAK DIPAKAI LAGI secara Individual baik Formal maupun Informal adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 22-8-2014, DJOHAN GONDO KUSUMO (disingkat Djohan G.
K.) mengundurkan diri dari Kepengurusan 2014-2019 (Bukti dilampirkan)
2. Gugatan Djohan G. Kusumo, dkk DIREGISTER pada tanggal 11 Desember
2014 di PN Smg (Bukti dilampirkan)
3. Tanggal 22-4-2015 PUTUSAN PROVISI, Permohonan Djohan G. K., dkk
DITOLAK
4. Gugatan Djohan G. K., dkk dengan Register No. 460/Pdt G/2014/PN Smg,
diputus PN Smg tanggal 13 Juli 2015
5. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jateng No. 475/Pdt G/2015/PT Smg
diputus tanggal 8 Desember 2015
6. Bahwa GUGATAN PERDATA dengan register No. 460/Pdt G/2014/PN Smg,
tanggal 11 Desember 2014, dari kelompok Pengurus lama yang diwakili oleh
Djohan G. K., dkk telah ada keputusan-keputusan dari Pengadilan dan
SEMUA KEPUTUSAN sampai dengan adanya KEPUTUSAN KASASI
PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI No. 1621 K/PDT/2016, yang diputus
pada tanggal 9 Agustus 2016 (Bukti dilampirkan), yang SEMUANYA
DIMENANGKAN oleh Dewan Pembina dan Pengurus baru 2014-2019 dan
keputusan ini TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.
7. Bahwa semua Keputusan Pengadilan DIMENANGKAN pihak Dewan
Pembina dan Dewan Pengurus 2014-2019, salah satu AMAR PUTUSAN di PN
Smg berbunyi :
4. Menyatakan Akta No. 25 tanggal 06 September 2014 oleh Notaris
Arlini Rahmi Damayanti, SH, dan Akta Notaris No. 44 Tanggal 19
Nopember 2014 oleh Notaris Arlini Rahmi Damayanti, SH, adalah
sah dan mempunyai kekuatan hokum). (Bukti dilampirkan)
7a. Putusan PN Smg DIKUATKAN pada Putusan Pengadilan Tinggi Jateng
dan DIBENARKAN pada Putusan Kasasi MA RI.
8. Terkait dengan Dua (2) Akta Notaris Arlini Rahmi Damayanti, S.H., No. 25 tgl.
6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19 November 2014, yang SELAMA MASA
GUGATAN dari TGL. 11 DESEMBER 2014 hingga adanya Keputusan Kasasi
Perdata yang INKRACHT VAN GEWIJSDE pada TGL. 9 AGUSTUS 2016
serta perlunya PERBAIKAN DAN PENGEMBANGAN Organisasi Yayasan
Grajen Semarang dan OTOMATIS sejak 11-12-2014 s/d 10-10-2016, 2 akta
tersebut sudah TIDAK DIPAKAI LAGI dan tidak ada PIHAK YANG
DIRUGIKAN.
9. TELAH TERBUKTI bahwa adanya Akta-Akta Notaris Arlini Rahmi
Damayanti, S.H., No. 25 tgl. 6 September 2014 DAN No. 44 tgl. 19 November
2014, TERNYATA TIDAK ADA PIHAK-PIHAK YANG DIRUGIKAN dan
perlunya PERBAIKAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI YAYASAN
YANG BARU, maka Akta-Akta Notaris tersebut di atas SEJAK TGL. 10-10-
2016 telah DISETUJUI oleh Dewan Pembina untuk sementara TIDAK DIPAKAI
SECARA FORMAL DAN INFORMAL sampai ada Akta Notaris baru yang
akan diterbitkan. (Bukti dilampirkan)
10. Bahwa berdasarkan semua (ada empat) Keputusan Pengadilan dan yang
telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP, maka pada tgl. 10-10-2016, Dewan
Pembina dengan didasari HAK PERDATA yang melekat berdasarkan Fakta
Hukum DAN Dewan Pembina SETUJU untuk Dua (2) Akta Notaris Arlini
No. 25 tgl. 6-9-2014 dan No. 44 tgl. 19-11-2014 untuk TIDAK LAGI DIPAKAI
SECARA INDIVIDUAL BAIK FORMAL MAUPUN INFORMAL.
11. Apakah Keputusan Dewan Pembina sejak tgl. 10-10-2016 untuk 2 (Dua) Akta
Kepengurusan Notaris Arlini R Damayanti untuk TIDAK DIPAKAI LAGI
sudah betul secara Fakta Hukum dan tidak ada Kesalahan Prosedural?
Mohon Bantuan/Konsultasi Hukum untuk hal tersebut. Terimakasih
Sambil menunggu hasil Konsultasi Hukum (Bantuan Hukum) dari Bapak, kami mohon maaf bila dalam surat ini ada kata-kata yang tidak berkenan dam tak lupa kami ucapkan terimakasih.
Bila masih dibutuhkan keterangan lain, kami dapat dikontak :
Dr. Ir. Edhi Setiawan W
Telp (kantor) / Fax : (024) 8318788
HP : 085 868 318 858
Email : edhi.setiawan@ymail.com
Whatsapp (WA) : 085 740 336 233
Untuk alamat SURAT MENYURATadalah:
Dr. Ir. Edhi Setiawan W
(Ketua Pembina Yayasan)
(R) Jl. Bromo No. 25
Semarang
Pemohon, Ketua Pembina
(Dr. Ir. EdhiSetiawan W)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Menurut UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, yayasan sebenarnya lembaga yang berfungsi untuk mengelola kekayaan tertentu demi mencapai maksud dan tujuan dibentuknya yayasan tersebut. Artinya yayasan tidak digunakan sebagai wadah untuk menjalankan suatu usaha (dan tidak bertujuan demi atau mengejar keuntungan (walaupun dalam prakteknya ada saja keuntungan yang dapat diperolehnya). Prinsip nirlaba dan sosial pengabdian ini tampak dari ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, bahwa kekayaan yayasan tak boleh dialihkan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dgn uang kepada para pengurus, pengawas maupun kepada pembina (walau dgn beberapa pengecualian). Prinsipnya, mereka harus bekerja secara sukarela tanpa imbalan dalam bentuk apapun, baik gaji, upah maupun honor.
Seperti halnya badan hukum lainnya, yayasan memiliki perangkat atau organ-organ. Pengurus merupakan organ yang mewakili yayasan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan Pasal 36 ayat (1), yaitu pengurus ybs bersengketa dgn yayasan itu sendiri atau memiliki kepentingan yang bertentangan ataupun Pasal 37. Pengurus minimal beranggotakan seorang ketua, seorang seketaris dan seorang bendahara, dengan masa jabatan 5 tahun dan setelahnya hanya dapat diangkat kembali selama 1 kali masa jabatan. Selain pengurus yang menjalankan kepengurusan yayasan, ada pula organ pengawas yang keduanya diangkat oleh organ pembina. Tak hanya mengenai struktur kepengurusan (dalam arti luas yg mencakup “pengurus” dan “pengawas”), pembina juga memiliki kewenangan lain diantaranya terkait misi (program kerja) yayasan, kekayaan yayasan, maupun ketentuan anggaran dasar lainnya (anggaran rumah tangga).
Dalam perjalanannya, yayasan juga dapat mengalami perubahan. Perubahan dapat meliputi perubahan anggaran dasar (kecuali perubahan maksud dan tujuan) maupun perubahan lainnya. UU Yayasan telah menentukan anggaran dasar minimal sebuah yayasan. Dari segi formalitasnya, menurut UU Yayasan perubahan anggaran dasar terbagi 2, yaitu perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup dilaporkan kepada Menteri. Bagaimana dengan perubahan kepengurusan?
Dalam hal terjadi perubahan pengurus maupun pengawas, UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk melaporkan perubahannya kepada Menteri. Namun ada perbedaan dengan perubahan anggaran dasar. Perubahan kepengurusan tak harus dibuatkan dalam bentuk akta notariil (akta notaris), melainkan dapat dilakukan dengan dokumen keputusan rapat pembina (surat bawah tangan).
Bagaimana dengan perubahan pembina? Tidak ada ketentuan dalam UU Yayasan yang mewajibkan pelaporan tersebut. Pelaporan kepada Menteri atas perubahan atau penggantian pembina malah diatur dalam Peraturan Pemerintah (No. 63 Tahun 2008 yg telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 – PP Yayasan). Dalam hal ini, perubahan pejabat organ-organ yayasan dikategorikan sebagai perubahan data yayasan (Pasal 19 PP Yayasan).
Namun, ada yang menarik untuk dicermati terkait dengan perubahan/pergantian seluruh anggota pembina yang dilakukan sekaligus dengan perubahan/pergantian kepengurusan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan dari pembina dan kepengurusan baru tersebut. Dalam suatu kasus, pergantian pembina (seluruhnya anggota pembina baru) dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengangkatan kepengurusan baru. Masalahnya, sebelum pembina baru diangkat, disebutkan juga bahwa pembina lama terlebih dahulu diberhentikan dengan hormat dan diberikan pembebasan (acquit et decharge). Ada 2 hal pokok permasalahannya.
Pertama, dalam hal terjadi pergantian seluruh anggota pembina secara bersamaan dgn anggota kepengurusan, maka mekanismenya harus dilakukan secara benar. Artinya, jangan sampai kepengurusan baru diangkat oleh pembina baru. Kalau kepengurusan baru diangkat oleh anggota pembina baru, maka kepengurusan tersebut tidak sah karena menurut ketentuannya, perubahan data yayasan tidak akan diterima kalau dilakukan oleh anggota organ yang belum didaftarkan (dilaporkan) kepada Menteri.
Pasal 19A PP Yayasan: Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.
Oleh karenanya, agar perubahan kepengurusan tetap sah, maka kepengurusan yang baru harus diangkat terlebih dahulu oleh pembina (“lama”). Selanjutnya, pembina dapat mengangkat pembina baru disertai pemberhentian pembina yang lama, yang terhitung sejak rapat ditutup atau ditetapkan pada tanggal kemudian. Terakhir, rapat dapat saja menunjuk/memberi kuasa kepada seorang anggota untuk melaporkan kepengurusan/pembina yang baru kepada Menteri. Kuasa tersebut biasanya akan menotariilkan keputusan rapat dan kemudian pihak notaris melaporkan perubahan tersebut, yang saat ini sudah dilakukan secara online.
Kedua, ketika seluruh anggota pembina dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan diberi pembebasan (acquit et decharge), hal ini menyebabkan yayasan tidak memiliki pembina sama sekali. Secara demi hukum detik itu juga terjadi kekosongan pembina. Dalam hal terjadi kekosongan pembina, maka UU Yayasan telah menetapkan bahwa pengurus dan pengawas harus mengangkat pembina baru.
Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan: Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.
Ketika pengurus dan pengawas mengangkat pembina yang lama, maka pembina yang baru tersebut pun tidak akan sah kalau yang mengangkatnya adalah pengurus dan pengawas baru yang belum dilaporkan kepada Menteri. Walaupun pelaporan itu hanya bersifat administratif, namun perubahan tersebut belumlah sempurna keabsahannya apabila belum diterima oleh Menteri. Agar tidak terjadi kekosongan pembina, maka sebelum rapat pembina melakukan pemberhentian anggota dengan hormat, rapat pembina mengangkat pembina baru. Selanjutnya, pembina yang lama diberhentikan dengan hormat. Dengan demikian, ketika pembina lama diberhentikan dengan hormat, pada saat yang sama jabatan pembina sudah terisi dan tidak terjadi situasi kekosongan pembina sebagaimana disebutkan dalam UU Yayasan.
Persoalan lain, adalah apakah dimungkinkan organ pembina hanya diwakili 1 orang pembina (pembina tunggal)? UU Yayasan memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai hal tersebut. Namun, untuk dapat dilakukan perubahan anggaran dasar, maka harus dilakukan melalui Rapat Pembina (Pasal 18). Di sana tidak ada disebutkan syarat “dalam hal pembina lebih dari satu“. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pembina, misalnya untuk pengangkatan kepengurusan harus dilakukan melalui rapat pembina. Dari sini, dapat diambil kesimpulan awal bahwa UU Yayasan menginginkan bahwa organ pembina diwakili oleh lebih dari satu orang anggota. Pengertian rapat pembina haruslah dimaknai sebagai sebuah tindakan kolektif, bukan sebuah opsi dalam hal anggota pembinanya lebih dari satu.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan pertanyaan saudara atas keputusan oleh Dewan Pembina dengan didasari fakta Hukum (Hak Perdata yang melekat berdasarkan Keputusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap) dan Wewenang (Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan) Terhadap 2 (dua) Akta Kepengurusan Notaris Arlini Rahmi Damayanti, SH., yang telah disetujui sejak tgl.10-10-2016 oleh Dewan Pembina bahwa 2 (dua) akta terebut tidak dipakai lagi secara individual baik formal maupun informal. Perlu ditinjau kembali aturan dan tatacara perubahan dan penggantian pengurus maupun dewan pengawas apakah yang diatur dalam akta dimaksud sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau belum hal ini saudara berkewajiban membandingkan data antara akte dimaksud dengan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tatacara perubahan dan peralihan terhadap organ yang ada di dalam yayasan tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata sebagai pendapat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!