Pembayaran Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fisik TP Saat Kontrak Belum Ditandatangani dan Pelelangan Konstruksi Tidak Dilaksanakan

26/09/15

Oleh : YOS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi Bapak. Kami RSUD Kalabahi mendapat dana Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan Fisik TA. 2015. Jasa Konsultan suda dilakukan pelelangan dan sudah melaksanakan pekerjaannya tetapi kontrak perencanaanya belum ditandatangani. sedangkan pelelangan konstruksi tidak dilakukan karen tidak cukup waktu pekerjaan. PERTANYAANNYA Apakah Jasa Konsultan Perencanaan dibuat kontraknya dan jasanya tetap dibayarkan atau tidak? mohon tanggapan Bapak dan mohon petunjuknya. Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara YOS************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di dalam sebuah pelaksanaan suatu program, sudah selayaknya disusun suatu perencanaan terlebih dahulu sebelum memulai suatu pekerjaan, terlebih lagi untuk sebuah pekerjaan berupa pembangunan fisik. Ada 3 tahapan yang harus dilakukan, pertama disusun sebuah perencanaan yang matang, dari konsep/model pembangunan fisiknya, spesifikasi, analisa dampak lingkungan, resiko pekerjaan hingga biaya yang dibutuhkan. Setelah perencanaannya lengkap dan matang, maka kemudian dilakukan pelaksanaan pembangunan fisik sebagaimana perencanaan. Dalam pelaksanaannya diperlukan sebuah pengawasan pekerjaan yang bertujuan untuk melihat sejauhmana pembangunan fisik tersebut sesuai perencanaan atau tidak. Tugas pengawaslah yang nantinya menentukan serta memberikan rekomendasi kepada pelaksanaan pembangunan fisik sesuai yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Oleh karenanya pemilihan penyedia jasa baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan instrumen hukumnya harus tunduk pada PP 29 tahun 2000. Seperti yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 1, pemelihan penydia jasa yang meliputi perencanaan kosntruksi, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dapat dilakukan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau penunjukkan langsung. Mekanisme inilah (sebagaimana pasal 3 ayat 1 PP 29 Tahun 2000) yang harus dilakukan ketika akan melakukan sebuah pembangunan fisik (konstruksi). Dengan kata lain dimulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan disertai dengan pengawasan. Sehingga pembangunan terencana dengan baik dan mencegah penyimpangan yang terjadi. Apabila mekanisme ini terlewati maka bisa dipastikan terjadi cacat prosedur. Bila hal itu sudah terjadi harus dilakukan pendampingan oleh Instansi yang berwenang yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah disingkat (LKPP) dimana nanti akan diberikan saran dan rekomendasi yang dibutuhkan agar cacat prosedur tidak terjadi lagi. Untuk alamat dan kontaknya dapat menghubungi di telepon 021 29935577/50205577, website www.lkpp.go.id
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!