Kewajiban Pemberitahuan kepada Debitur atas Penggadaian Piutang dan Akibat Hukumnya jika Tidak Dilakukan
09/12/19Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
piutang yang digadaikan harus diberitahukan pada debitur, kalau tidak ada pemberitahuan akan batal demi hukum. kenapa harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu? mohon pencerahan berdasar landasan hukumnya. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Haryani, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Untuk pertanyaan ibu Retno, perlu dipahami terlebih dahulju baha masalah utang piuang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) terkait pinjam meminjam. Pengertian pinjam meminjam dunyatakan dalam pasal 1754 yang berbunyi : “Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-bafrang gtertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlan yang sama dari maca keadaan yang sama pula”.
Pihak yang berhutang agtau debitur bisa menggadaikan barang miliknya sebagai jaminan jika saat jatuh tempo tidak dapat membayar hutangnya. Pengertian gadai sendiri, secara hukum dijelaska dalam Pasal 1150 KUH Per yang menyatakan :
“Gadai adalah suatu hak yang dipe3roleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleg seorang beruttang atau oleg seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekhuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambi pelunasan dari barang ftersebug secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualiuan biaya untuk melelang barang tersebugt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan biaya-biaya mana harus didahulukan”.
Terkait piutang yang digadaikan, biasanya kreditur menggadaikan piutang dengan maksud memperoleh keuntungan seperti bunga. Menurut aturan, keuntungan yang diperoleh dapat diperhitungkan dalam hutang piutang sebagaimana diatur dalam KUH Per Pasal 1158 yang menyatakan :
“Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menhhasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang padanya. Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang”.
Jika ada gadai piutang yang tidak diberitahukan, dapat disimpulkan baha gadai piutang tersebut tidak masuk dalam perjanjia hutang piutang yang disepakatik bersama antara kreditur dan debitur. Jika terjadi sesuatu dalam gadai piutang yang tidak diberitahukan tersebut, maka kreditur yang menggadaikan piutang dapat dituntut wanprestasi. Hal ini tentunya berpotensi menimbulan masalah hukum baru. Oleh karena itu, disarankan untuk memberitahukan piutang yang digadaikan kepada debitur dan memperhitungkan keuntungan yang diperoleh kreditur. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan debitur dan menghindarkan kreditur dari masalah hukum yang mungkin muncul.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!