Penyelesaian Hukum Tersangka Pencurian yang Belum Menjalani Hukuman Setelah Barang Dikembalikan dan Ganti Rugi Dibayar

09/12/19

Oleh : rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kasus pencurian ini 5 tahun yg lalu barang yg di curi juga sudah di kembalikan penadah nya.dia juga bayar ganti rugi dan tidak di hukum.sementara 1dari 2orang tersangkah pun sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas.pertanyaan:1.bagai mana cara penyelesaian nya tersangka yg 1 nya lagi 2.bisakah dia terbebas terimakasi. terimakasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara rin********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa, kronologis tindak pidana tersebut tidak dijelaskan kapan, dimana, bagaimana kejadian yang sebenarnya, disini konsultan tidak bias menjelaskan secara rinci dikarenakn kurang jelasnya kronologi kejdian tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Ketentuan umum mengenai perumusan pengertian pencurian terdapat dalam pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 900,00. Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun : 1. Pencurian ternak 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang; 3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak; 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama 5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Hak negara untuk menuntut si pelaku tindak pidana menjadi hapus karena lampau waktu. Apabila suatu tindak pidana oleh karena beberapa hal tidak saja diselidiki dalam waktu yang agak lama, maka masyarakat tidak begitu ingat lagi kepadanya sehingga tidak begitu di rasakan perlunya dan manfaatnya menjatuhkan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya lewat waktu, ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang, dengan adanya lewat waktu ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu, dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka (Pasal 80 KUHP). Tujuan lain dari penghapusan hak negara untuk menuntut dikarenakan lewatnya waktu yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap kasus pidana, agar si pelaku tidak selama-lamanya ketentraman hidupnya diganggu tanpa batas waktu oleh ancaman penuntutan oleh negara yang tidak mengenal daluarsa. Pengertian Daluarsa Dalam Hukum Pidana, daluwarsa berarti kewenangan penegak hukum memproses hukum suatu dugaan tindak pidana menjadi hilang, karena lewatnya tenggang waktu tertentu. Pengertian ini sesuai dengan isi pasal 76 KUHP, yaitu: Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena perbuatan pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. Sebagai ketentuan umum oleh pasal 79 ditentukan, bahwa tenggang daluwarsa mulai pada hari sesudah hari dilakukannya tindak pidana. Apakah yang dimaksudkan ini ialah hari dilakukannya perbuatannya atau terutama tindak pidana dengan perumusan secara” materiel”, hari terjadinya akibat yang dituju. Dalam hubungannya dengan hapusnya hak penuntutan pidana, bahwa KUHP memuat 4 (empat) hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, yaitu: 1. Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 76); 2. Sebab meninggalnya si pembuat (pasal 77); 3. Sebab telah lampau waktu atau kadaluwarsa (pasal 78-80); 4. Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (pasal 82: bagi pelanggaran yang hanya diancam pidana denda). Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!