Tata Cara Pengajuan Hak Asuh Anak
08/12/19Oleh : pak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah bisa pak dan mohon pak di kasi tau cara ya so saya sayang dg anak saya pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara pak************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Tak hanya dari sisi agama, persoalan mengenai hak asuh anak di Indonesia juga memiliki dasar hukum. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 45 Ayat (2)
Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dari aturan tersebut sangat jelas bahwa anak menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, bukan hanya salah satu pihak, hingga ia cukup umur untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk dirinya sendiri. Hak asuh anak sendiri lebih mengarah kepada tempat tinggal sang buah hati, apakah akan berada satu rumah dengan ayah atau ibunya.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a), dinyatakan bahwa Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, atau yang disebut dengan mumayyiz menjadi hak ibunya.
Ini menunjukkan bahwa jika perceraian orang tua terjadi ketika usia anak masih di bawah 12 tahun, hak asuh anak akan langsung dimiliki oleh sang ibu.
Ada pun bunyi Pasal 105 Ayat (b) yaitu Pemeliharaan anak yang sudah cukup umur atau mumayyiz akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Batas usia dewasa yang dimaksud adalah 21 tahun, sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 98.
Sementara itu, segala biaya hidup sang anak akan menjadi tanggung jawab sang ayah hingga anak menikah dan memiliki hidup sendiri. Ini sesuai dengan isi Pasal 105 Ayat (c) dan (d) dalam KHI. Tentu saja, ini harus disesuaikan dengan kemampuan sang ayah.
Namun, apabila perangai sang ibu terhadap anak menunjukkan arah yang negatif, sang ayah bisa mengusulkan untuk menjadi orang tua asuh. Sebagaimana tertulis dalam KHI Pasal 156 Ayat (c) yang berbunyi:
Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuhnya kepada kerabat lain.
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).
Pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibu. Dasarnya, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Saran saya terhadap keluhan Saudara, agar anak tersebut dapat berada dibawah pengasuhan Saudara maka, Saudara harus dapat meyakinkan hakim bahwa Saudara mampu untuk mengasuh, mendidik dan melindungi anak tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perubahannya
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!