Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Setelah Menikah Lagi dan Penentuan Pengadilan Berwenang Berdasarkan Domisili
04/12/19Oleh : wid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy telah bercerai dg mantan suami thn 2016 dan telah menikah lagi thn 2018. Dr pernikahan pertama, sy punya 2 anak umur 6 dan 11 thn. Saat ini kedua anak sy diasuh orang tua sy di Bandung. Sy tidak diperbolehkan utk mengasuh langsung kedua anak sy itu dg alasan mantan suami sy tidak mengizinkan. Yg ingin sy tanyakan, sebetulnya apakah sy msh bs mempunyai hak asuh anak walaupun sy telah menikah lg ? Saat ini domisili sy di Bali, jika ingin mendaftarkan gugatan hak asuh, sy hrs mendaftar di Bandung atau di Bali ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara wid* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Haryani, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 41 disebutkan bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya.
Ayah maupun ibu diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka, Apabila tidak ditemukan permufakatan maka dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak.
Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.
Sedangkan dalam pasal 49 UU no. 1 Tahun 1972 disebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk akibat yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali.
Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Menurut Kompilasi hukum Islam Pasal 105 biasanya Pengadilan akan memberikan hak asuh pengurusan dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih dibawah umur ( belum 12 tahun), setelah berusia 12 tahun diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyebabkan hak asuh anak tidak jatuh ke tangan ibu :
- Ibu tidak beragama Islam atau pindah ke agama lain
- Bertingkah buruk, seperti mabuk, judi dan suka menyiksa
- Mengalami gangguan kesehatan mental.
Bila hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, sang ayah masih tetap memiliki hak sebagai berikut :
- Hak untuk berkunjung menemui anak
Menurut ajaran Islam ibu adalah orangtua yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Ini disebabkan karena ibu menjadi sosok yang paling dekat dengan buah hati, mulai dari mengandung, melahirkan hingga menyusui. Ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih dibawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun ayah juga bisa mendapatkan hak mengasuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak.
Perceraian kedua orangtua berdampak terhadap anak oleh karena itu di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa :
- Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual, dan sosial.
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas dan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, keadilan dan perlakuan salah lainnya.
- Setiap anak berhak untuk diasuh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan /atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orangtua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.
Sedangkan dalam pasal 26 disebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Sedangkan dalam hal pengajuan gugatan hak asuh anak menurut Pasal 118 ayat (11) HIR pendaftaran gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan hendaknya diajukan secara tertulis, ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya, dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar hukum :
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Pasal 41 dan 45)
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Kompilasi Hukum Islam.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!