Tanggung Jawab Notaris atas Keterlambatan Balik Nama dan Penyelesaian Pajak dalam Proses Sertifikat Tanah

04/12/19

Oleh : Lel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terimakasih sebelumbya. Saya mau tanya. Ortu saya thn 2014 membeli sebidang tanah dan bangunan senilai 150juta, dengan syarat semua biaya n pajak (pajak penjualan) ditanggung pembelj. Kami langsung kepihak pnjual bersama notaris dan dokumen kelengkapannya sudah ditandatangani kedua pihak. Selang 4 bln kami ke notaris lagi mempertanyakan biaya dan kelanjutannya. Sama notaris diminta 20 jt, sdh termasuk biaya notaris, biaya balik nama, pajak pembeli dan pajak penjual. Ibu saya membayar cash 20juta tersebut kepada notaris (diberi kwitansi oleh notaris).tapi smp thn 2019 ini sertifikat blm jd. Hampir tiap hari ibu saya kenotaris, alasan ini itu. Akhirnya kemarin kenotaris karyawannya bilang, notarisnya sudah gak pernah dtg, sakit. Terus ditanya sertifikat gimana, pihak notaris cm bersedia membayar biaya balik nama di BPN sedangkan pajak2 harus dilunasi ibu saya lagi. Bagaimana pak solusinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Prinsip-prinsip pokok etika notaris dalam menerbitkan akta jual/beli tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketika notaris tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang telah disetujui antara pembeli dan penjual dengan bukti pembayaran berupa kwitansi, maka notaris tersebut dapat dinilai menyalahi kesepakatan. Terhadap permasalahan ini, langkah awal yang dapat Saudara lakukan yaitu meminta bukti pendaftaran/kwitansi kepada notaris yang bersangkutan, untuk mengetahui register nomor berkas permohonannya. Hal ini akan memudahkan untuk mengetahui apakah permohonan ini sudah didaftarkan atau belum di BPN/Kantor Pertanahan. Apabila bukti pendaftaran/kwitansi sudah didapatkan, Saudara dapat mendatangi loket BPN/Kantor Pertanahan untuk meminta informasi tentang proses pembuatan sertifikat Saudara. Namun, hal ini juga dapat dilakukan melalui Aplikasi BPN Online bernama “Sentuh Tanahku”. Melalui aplikasi ini, bagi masyarakat yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat di kantor BPN dan ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan berlangsung, cukup dengan memilih menu “Informasi Berkas” pada aplikasi dan kemudian mengisi kolom lokasi kantor BPN yang mengerjakan sertifikat, masukan nomor berkas dan tahun pembuatan maka setelahnya akan muncul informasi lengkap tentang kapan sertifikat akan selesai dibuat. Tapi apabila notaris yang Saudara tunjuk belum melakukan langkah-langkah pendaftaran, sedangkan Saudara sudah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan pendaftaran, maka Saudara dapat melaporkan hal ini kepada Majelis Pengawas Daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah diantaranya berwenang: - menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; - menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. Apabila terbukti ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan secara berjenjang dimulai dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, sampai dengan Majelis Pengawas Pusat. Adapun Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud yaitu yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota atau Saudara dapat mendatangi atau menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di kota Surabaya, Jawa Timur. Pengaturan mengenai sanksi dan lembaga yang berwenang untuk menegakkan etika notaris, diatur dalam undang-undang. Bahkan lebih lanjut, apabila notaris menimbulkan kerugian karena perbuatan notaris yang sifatnya di luar tugas/jabatan notaris, misalnya dalam perkara Saudara ini terindikasi adanya penipuan atau penggelapan, Saudara dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!