Keabsahan Perceraian Tanpa Pemberitahuan Sidang serta Pengakuan dan Hak Asuh Anak yang Tidak Dicantumkan dalam Putusan Cerai

03/12/19

Oleh : mic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di ceraikan suami sya dengan alasan perselingkuhan bahkan di persidangan tidak diakui bahwa kami sudah mempunyai anak? saya di gaibkan , tidak tau proses persidangan, saya hanya tau sudah menerima akta cerai ! apa perceraian saya sah ? dan bagaimana nasib anak saya yang tidak di akui saat perceraian ? dan bagaimana hak asuhnya karna saya tidak boleh tertemu sama sekali dengan anak saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara mic*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan menjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah kembali oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, suami atau istri secara prinsip haruslah menghadiri sendiri sidang perceraian guna memungkinkan diusahakannya perdamaian secara maksimal di antara suami dan istri tersebut. Bahkan, meskipun ada kuasa hukumnya, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri guna kepentingan pemeriksaan. Namun, adakalanya dalam suatu sidang cerai, salah satu pihak tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat tersebut dalam hukum acara perdata dinamakan sebagai putusan verstek. Adapun yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) (“H.I.R”) yang menyatakan : “Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan.” Setelah kami mencermati, disebutkan bahwa Anda diceraikan secara ghoib. Berarti Anda tidak hadir pada persidangan. Disini akan kami jelaskan bahwa sidang ghoib hanya berlaku untuk perceraian agama Islam dalam situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Jika demikian, maka penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian panggilan untuk Tergugat dilaksanakan melalui kantor Walikota setempat sebanyak 3 kali. Syarat cerai gugat ghoib/ cerai talak ghoib: 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap). 2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah. 3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar). 4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar). 5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar). 6. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI. 7. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet. Seandainya Anda merasa tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan sampai dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Majelis Hakim dan Anda tidak setuju dengan putusan verstek dimaksud, maka Anda dapat melakukan upaya hukum perlawanan atau disebut sebagai verzet. Dasar hukum atas upaya hukum verzet tercantum di dalam Pasal 129 ayat (1) H.I.R yang menyatakan sebagai berikut : “Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh mengajukan perlawanan.” Jika Anda tidak mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan cerai yang telah diambil tanpa kehadiran Anda tersebut, maka putusan tersebut akan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari seteleh putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada Anda selaku tergugat karena Anda tidak pernah menghadiri persidangan. Verzet diajukan oleh Anda selaku tergugat atau kuasa hukum Anda kepada pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan verstek. Verzet akan menjadi bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan Penggugat, dengan membuktikan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan, keliru atau tidak benar. Selanjutnya Majelis Hakim verzet akan mempertimbangkan apakah putusan verstek yang dijatuhkan tersebut sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut dinilai dan dipertimbangkan oleh Hakim verzet yang tertuang di dalam putusan verzet.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!