Perbedaan antara Keputusan dan Peraturan dalam Hukum Administrasi

03/12/19

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa perbedaan keputusan dan peraturan

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertanyaan dijawab oleh : Abdul Rozak, SE Penyuluh Hukum Ahli Muda, Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr Arif dari Provinsi Aceh, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Sudah menjadi prinsip hukum yang diterima secara universal bahwa pada prinsipnya kaidah/norma hukum dapat dibedakan kedalam dua bentuk, yakni keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individual, konkrit dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum. Di Indonesia pengaturan mengenai bentuk –bentuk dan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pasal 100 ketentuan penutup menyatakan bahwa Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Dengan demikian politik hukum perundang-undangan di Indonesia menghendaki adanya purifikasi antara peraturan dan keputusan, karena memang terdapat perbedaan yang sangat prinsipal anatara peraturan dan keputusan, karena memang terdapat perbedaan yang sangat prinsipal diantara keduanya. Perbedaan tersebut setidak-tidaknya meliputi tiga hal : 1. Perbedaan isi dan sifat Peraturan berisi norma hukum yang berlaku dan mengikat umum (regeling) Keputusan berisi suatu penetapan atau keputusan yang bersifatnya individu, final dan konkret. 2. Perbedaan cara melawannya : Upaya hukum untuk melawan/menggugat peraturan dilakukan melalui mekanisme pengujian peraturan (judicial review). Untuk undang-undang melalui MK, sedang untuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang melaui MA. Upaya hukum untuk melawan/membatalkan keputusan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 3. Perbedaan kekuatan berlaku dan mengikatnya : Dengan diundangkannya suatu peraturan didalam Lembaran Negara atau Berita Negara, maka peraturan tersebut memiliki daya berlaku dan mengikat umum (binding force). Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 87 UU P3 “ Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain didalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Hal tersebut dimaksudkan agar semua orang mengetahui adanya peraturan yang dimaksud sehingga dengan demikian berlakulah asas fiksi hukum artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya. Suatu keputusan/ketetapan tidak dipersyaratkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara karena keputusan/ketetapan tidak dimaksudkan untuk berlaku dan mengikat umum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!