Faktor yang Menyebabkan Tersangka Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Suatu Kasus
03/12/19Oleh : age***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa sajakah yang dapat membuat tersangka dinyatakan tidak bersalah dalam suatu kasus ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara age******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum).
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ageng Selo. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, ada beberapa alasan yang membuat tersangka dinyatakan tidak bersalah dalam suatu kasus. Pembebasan tersangka yang dianggap tidak bersalah, dalam hal ini kami asumsikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena tersangka meninggal dunia, perkara telah kadaluarsa, pengaduan dicabut (khusus delik aduan), dan tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya.
2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada:
a) Penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan
b) Penuntut umum
Selanjutnya berikut pembahasan terkait beberapa alasan diatas :
1. Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Apabila surat dakwaan tidak memuat semua unsur yang ditentukan dalam pasal pidana yang didakwakan atau tidak menyebut tempat dan waktu kejadian atau tidak merinci secara jelas peran dan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
2. Dakwaan Jaksa Tidak Dapat Diterima
Misalnya penuntutan dan peradilan melanggar asas nebis in idem yang ditentukan dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Demikian juga penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan terhadap terdakwa atas tindak pidana aduan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 72 KUHP. Penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan kepada terdakwa dalam contoh-contoh tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum.
3. Apa yang Didakwakan Tanpa Didukung Alat Bukti yang Sah
Terdakwa yang dituntut dan diadili tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai dengan sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP adalah merupakan penuntutan dan peradilan yang tidak sah menurut undang-undang. Sekiranya seorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana.
Alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sedangkan pengertian “bukti yang
cukup” dapat dilihat pula secara otentik di dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 PerKap 14/ 2012 yakni: “Alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukan penahanan.”
4. Peristiwanya Ternyata Bukan Perkara Pidana
Jika dari hasil penyidikan, polisi penyidik berpendapat bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka (terlapor) bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalan KUHP atau aturan pidana lainnya (delik-delik di luar KUHPidana), penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan.
Jelas terjadi kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum karena menuntut terdakwa atas perbuatan yang bukan tindak pidana. Apabila terdakwa dituntut dan diadili berdasar surat dakwaan tindak pidana, kemudian ternyata dari hasil pemeriksaan apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, telah terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terdakwa dituntut dan diadili tanpa berdasar alasan undang-undang.
5. Apa yang Didakwakan Tidak Sesuai dengan Tindakan yang Dilakukan
Misalnya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian. Padahal tindak pidana yang sebenarnya dilakukan adalah penadahan sedang penadahan itu sendiri tidak didakwakan dalam penuntutan dan peradilan yang seperti ini jelas terjadi kekeliruan penerapan hukum.
6. Kekeliruan Mengenai Orangnya
Contohnya peristiwa peradilan yang telah menghukum Sengkon dan Karta atas dakwaan kejahatan perampokan yang dibarengi dengan pembunuhan. Setelah kedua terdakwa menjalani hukuman lebih kurang dua tahun, barulah tertangkap dan diadili pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dalam kasus ini, penuntut umum telah menuntut dan menghukum orang yang bukan pelaku tindak pidana. Tegasnya telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang dituntut dan diadili.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012).
- Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana
Referensi :
- Harahap, M. Yahya, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!