Perkiraan Masa Menjalani Pidana dan Waktu Pengurusan Justice Collaborator (JC) Setelah Vonis 8 Tahun 6 Bulan Sejak Ditahan 25 November 2018

02/12/19

Oleh : Meg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di vonis 8, 6 th subsider 6 bln.. di tahan sejak 25 nov 2018 1. Kapan bisa mengurus JC 2. Kira2 berapa tahun menjalani hukuman

Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh : Heny Andayani (Penyuluh Hukum BPHN) Terima Kasih atas pertanyaan Saudara. Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: 1. Anda divonis 8 tahun subside 6 bulan; 2. Anda bertanya tentang kapan waktu mengajukan Justice Collaborator. 3. Anda bertanya tentang lama nya menjalani masa hukuman. Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan: Bahwa istilah justice collaborator (JC) kerap muncul ketika seseorang menjadi tersangka karena terlibat perkara tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya, yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara sistematis. Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atas kasus yang dinilai pelik dan besar. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa narapidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun, PP No.99 tahun 2012 ini memperketat bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Persyaratan menjadi JC tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yakni: (1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: a.bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut bagi narapidana tindak pidana narkotika juga harus melampirkan syarat-syarat yang gercantum dalam pasal 12 ayat (1) Permenkuhman No.3 Tahun 2018, yaitu: (1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional www.peraturan.go.id 2018, No.282 -10- terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Jadi berdasarkan ketentuan di atas, Anda bisa mengajukan JC setelah anda menjalani lebih dari 6 bulan masa pidana dan tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat yang tertera dalam Pasal 34A PP No.99 Tahun 2012 serta Ketentuan pasal 12 Permenkumham No.3 Tahun 2018, dan juga bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan terkait dengan pertanyaan Anda tentang berapa lama Anda menjalani hukuman, berikut akan saya jelaskan: Berdasarkan infromasi Anda bahwa Anda divonis 8 tahun subsider 6 bulan sejak 25 November 2018. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No.12 Tahun 1999 ayat (1) huruf k, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No.3 Tahun 2018, bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pasal 83 Permenkumham No.3 Tahun 2018, bahwa Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Namun ada persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi bagi narapidana dengan kasus narkotika yang divonis lebih dari 5 tahun. Pasal 85 Permenkumham No.3 Tahun 2018, bahwa Pemberian Pembebasan Bersayarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 mas apidana tersebut paling sedikit 9 bulan; dan c. telah menjalani asimilasi palings edikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Pasal 87 ayat (1) dan (2) Permenkumham No.3 Tahun 2018 menyebutkan: (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d.laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat: 1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. 2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. 3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. 4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. 5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. 7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, meskipun Anda divonis selama 8 tahun subsider 6 bulan penjara tetapi dengan merujuk pada ketentuan diatas maka Anda dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Perhitungannya adalah : 2/3 x 8 tahun 6 bulan = 5 tahun 8 bulan. Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!