Langkah Hukum Menghadapi Klaim Kepemilikan Tanah oleh Ahli Waris Penjual atas Tanah yang Dibeli Tahun 1985

01/12/19

Oleh : ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
tahun 1985 kakek saya membeli sebidang tanah, surat" lengkap dipegang ahli warisnya. namun saat ini th 2019 keluarga/anak dari penjual tanah tsb tiba" datang mengakui tanah tsb masih milik mereka, dgn membawa notaris dan pihak BPN utk mengukur tanah tsb. langkah hukum apa yg bisa kami lakukan untuk menyelesaikan masalah ini. terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: RIdwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Menjawab pertanyaan dari Sdri. Indah melalui konsultasi hukum online akan dijawab sesuai dengan kronologis singkat yang disampaikan secara singkat sebagai berikut : Pembelelian sebidang tanah yang dilakukan olehkakaek Klien harus dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPATyang sayarat-syaratnya sesuai dengan ketentuan yang telah disyaratkan antara lain KTP, KK dari kedua belah pihak keterangan dari Lurah tidak dalam sengketa, pembayaran pajak PBB atas tanah tersebut dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk pembuatan AJB. Yang dimaksud dengan surat-surat lengkap kami tidak mengerti bentuk dan jenisnya seperti apa surat-surat yang dimaksud yang dipegang oleh ahli waris, apakah surat-surat jual - beli di bawah tangan yang dibuat dan disaksikan oleh RT, RW dan diketahui Lurah saja, atau dokumen-dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat. Kalau surat-suratnya hanya dalam bentuk jual-beli dibawah tangan dengan segel/bermatrai itu kekuatan hukumnya masih lemah karena hanya sebagai bukti kesepakan yang diketahui oleh Lurah saja. Sedangkan jual-beli sebidang tanah tersebut bentuk surat-suratnya Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Anak/Keluarga mengakui tanah yang telah dijualnya itu segai miliknya harus bisa membuktikan dasar kepemilikannya di Pengadilan sebagi penggugat atas tanah miliknya, apabila terjadi sebaliknya maka anak/keluarga tidak berhak mengklaim atas tanah tersebut yang telah diperjual belikan sebagali miliknya. Pada dasarnya setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan dituangkan melalui AJB yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT yang sesuai dengan 37 pasal ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Langkah hukum yang harus dilakukan oleh Klien untuk menyelesaikan masalah ini: Cek dan periksa dengan teliti apakah benar surat-surat yang dipegang oleh ahli waris itui semuanya benar dan syah sesuai dengan surat-surat kepemilikan tanah ; Buktikan bahwa surat-surat yang dipegang oleh ahli waris syah/legal dan menyakinkan sebagaimana surat-surat yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang ; Surat-surat tersebut diperoleh dengan cara dan prosedur yang benar sehingga bisa dijadikan alat bukti yang kuat bila terjadi sengketa pertanahan di pengadilan ; Tanyakan pada anak/keluarga yang mengakui bahwa tanah tersebut yang telah dijual itu adalah miliknya dan tanyakan apa dan mana bukti-buktinya sebagai pemilik tanah tersebut ; Membawa Notaris dan pihak dari BPN untuk mengukur tanah tersebut apa dasarnya dan apa alas haknya serta tanyakan mana surat perintahnya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!