Kemungkinan Gugatan atas Pengangkatan Kepala Sekolah yang Melanggar Permendiknas 28/2010 Setelah Berlakunya Permendikbud 6/2018

01/12/19

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
YthLegal Smart Channel Bisakah seorang melakukan penuntutan atas kasus kepala sekolah diangkat menjadi kepala sekolah menyalahi Permendiknas no.28 tahun 2010 dan kesalahan itu itu di ketahui setelah berlakunya Permendikbud baru yakni permendikbud no.6 tahun 2018. Detilnya seorang kepala sekolah diangkat pada tahun 2013 dg menyalahi permendikbud yang mengaturnya dan baru diketahui saat ini setwlah permwndikbud 28 tahun 2010 digantikan Permwndikbud No.6 tahun 2018

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Ridwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Menjawab pertanyaan dari Sdr. Ridwan melalui konsultasi hukum online sebagai berikut : Seseorang bisa melakukan gugatan bukan tuntutan atas kasus pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 itu apabila seseorang tersebut mempunyai kepentingan dan merasa dirugikan atas diangkatnya Kepala Sekolah dimaksud yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, gugatan itu dimohonkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan pokok materi kesalahan Pengangkatan secara Administrasi Negara. Kesalahan pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terutama Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 dan Hukum Administrasi Negara dapat diajukan gugatan ke Pengadilan TUN, karena pengangkatan Kepala Sekolah sudah ada ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Permendiknas No. 28 Th. 2010, apabila dan terjadi penyimpangan maka hal tersebut telah terjadi abius of power atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pejabat yang mengangkat Kepala Sekolah tersebut. Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan Permendiknas No. 28 Th. 2010 bisa ditinjau kembali dan harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang ada dalam peratuaran tersebut. Pengangkatan Kepala Sekolah tersebut pada tahun 2013 berarti masih menggunakan aturan dan tatacara persyaratan yang ada pada Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Adapun hal tersebut baru diketahui terlah terjadi kesalahan pengangkatan Kepala Sekolah yang dalan ini kesalahan Administrasi setelah terbitnya Permendikbud No. 6 Thun 2018 itu disunyalir ada indikasi telah terjadi mall admintrasi dan penyalahgunaan kekuasaan ( Abius of Power )
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!