Kendala Balik Nama Sertifikat Tanah Akibat Kesalahan Penulisan Status Nama Penjual (Nyonya/Nona)

01/12/19

Oleh : Aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pertanyaan saya adalah Ibu saya membeli sebidang tanah, juga disaksikan notaris, awalnya notaris bilang sudah tidak ada masalah lagi,tapi sekarang ada masalah di penulisan nama penjual tanahnya, salah penulisannya itu nyonya hrusnya nona, karena disertifikat sebelumnya adalah nyonya, penjual tanah sudah pernah menikah dan punya anak, sedangkan si penjual sudah ke kalimantan sekarang, solusinya gimana ya pak, kenapa kok susah ya pak mau balik nama gara gara salah tulis nyonya atau nona, apa saya harus ganti notaris

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Ridwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluhan Hukum Ahli Madya). Menjawab permaslahan yang dialami oleh orang tua dari Sdr. Aji melalui konsultasi hukum online sebagai berikut : Salah nama dalam status penulisan pada sertifikat tanah yang berasal dari Akta Notaris yang tercatat dalam akta jual – beli tanah pada dasarnya dapat dan bisa diperbaiki sesuai dengan yang dikehendaki dengan menunjukkan data-data dan dokumen serta persyaratan yang harus dilengkapi dihadapan Notaris atau PPAT dimana obyek tanah tersebut berada dengan alasan perbaikan nama pemilik tanah yang sebenarnya dalam hal ini ibu Sdr.Aji/penanya Konsultasi yang semula sebenarnya Nona tertulis Nyoya. Ralat atau perbaikan serifikat tanah, KTP, KK, Akta, SIM atau Dokumen lain bisa diubah/diperbaiki sesuai dengan permohonan pemohon yang dikendaki untuk dirubah sesuai dengan nama dan status yang sebenarnya. Perbaikan/pembetulan nama dan status dalam sertifikat tanah harus berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peratuaran-peraturan Pemerintah tentang Pertanahan dan Peraturan –peraturan Kepala Bapan Pertanahan Nasional. Pada dasarnya kesalahan penulisan nama status Nyoya terulis Nona dapat dibetulkan/diperbaiki dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk dokumen-dokumen lain serta sertifikat tanah yang dilampirkan. Baliknama dari penjual/pemilik tanah ke nama pembeli tanah yang baru tidak sulit sepanjang persyaratan lengkap dihadapan Notaris/PPAT untuk dibuatkan Akta Jual Beli/AJB atas nama pembeli. Dengan AJB dan persyaratan lainnya di mohonkan ke Kantor BPN untuk dibuatkan sertifikat tanah sesuai dengan data dan indentitas pemilik tanah yang bersangkutan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!