Keberatan atas Pemanggilan Sidang Cerai Tanpa Salinan Gugatan dan Permintaan Pemeriksaan serta Sanksi Jika Ada Kesengajaan

29/11/19

Oleh : Yus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menerima surat undangan pengadilan agama cibinong melalui kakak ipar dan di saksikan istri saya sebagai penggugat,tetapi dalam surat undangam itu tidak ada salinan surat gugatannya untuk saya pelajari dan saya jawab.saya baru menerimanya melalui hakim setelah sidang di nyatakan terbuka untuk umum. Apakah hal tersebut bisa saya jadikan keberatan dalam jawaban gugatan cerai nantinya kepada majelis hakim.dan apakah saya bisa meminta hakim mengusut tuntas sebabnya,dan jika ternyata ada unsur ke sengajaan bisakah di berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum). Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri Yusi Ramadani dari Wilayah Hukum Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum anda, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan hukum Dari segi Aspek Yuridis formil. 1. Sistem Pemanggilan Sebagaimana diketahui bahwa pemanggilan para pihak, selain salah satu tugas Jurusita, juga merupakan salah satu mata rantai yang harus dilalui pada pemeriksaan perkara. Dengan kata lain, pemanggilan merupakan salah satu unsur dari satu sistem pemeriksaan perkara. Kesalahan dan kelalaian pelaksanaan pemanggilan akan menyebabkan cacatnya proses pemeriksaan perkara. Oleh karena pemanggilan merupakan bidang hukum acara, maka cacatnya suatu pemanggilan, secara formal, akan menyebabkan suatu pemeriksaan perkara yang mengalami cacat hukum.[9] Apabila suatu pemeriksaan perkara mengalami cacat secara formal, maka pada hakikatnya pemeriksaan pe rkara tersebut adalah tidak sah. Pengertian pemanggilan dalam hukum acara perdata berarti menyampaikan secara resmi ( official ) dan patut ( properly ) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan malaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan.[10] Pemanggilan atau panggilan dalam arti sempit berarti perintah menghadiri siding pada hari yang ditentukan. Dalam arti luas mencakup hal-hal sebagai berikut : • Penggilan sidang pertama kepada Penggugat dan Tergugat. • Panggilan menghadiri sidang lanjutan; • Panggilan kepada saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan Pasal 139 HIR; • Pemberitahuan putusan PTA dan MA; • Pemberitahuan permintaan banding kepada terbanding; • Pemberitahuan memori banding dan kontra memori banding; • Pemberitahuan permintaan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi; Sesuai Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 2 ayat (3) Rv, panggilan harus berbentuk tertulis dan menurut Pasal 121 ayat (1) HIR dan pasal 1 Rv harus berisi : • Nama yang dipanggil • Hari dan jam tempat sidang; • Membawa saksi-saksi yang diperlukan; • Membawa segala surat-surat yang hendak digunakan; • Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat. Isi surat panggilan tersebut bersifat komulatif bukan alternatif. Sikap komulatifnya adalah imperative ( memaksa ) bukan fakultatif. Dengan kata lain, apabila salah satu isi panggilan tersebut tidak tercantum menyebabkan surat panggilan cacat hukum. Menurut M Yahya Harahap, untuk menghindari proses peradilan yang terlampau sempit dan kaku, jika salah satu tidak dicantumkan dapat ditolerir asal kelalaian itu tidak menyangkut nama yang dipanggil, hari, dan tempat sidang. Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal. Relas (Surat Panggilan) dalam persidangan sangat penting karena relas termasuk salah satu akta autentik. Hal ini disebabkan adanya ketentuan bahwa akta autentik adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa membuatnya (Pasal 165 HIR). Sedangkan Juru Sita yang melakukan tugas pemanggilan para pihak adalah salah satu dari yang termasuk sebagai pegawai umum tersebut. Pada surat semacam ini terdapat ketentuan, bahwa semua yang tertulis di dalamnya harus dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Itulah sebabnya semua yang tertulis dalam akta tersebut harus dianggap benar, termasuk oleh Hakim. Penilaian Hakim dalam persidangan bukan menilai kebenaran materiil relas tetapi mengenai sah atau tidaknya relas kaitannya dengan persidangan yang sedang berlangsung. Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata yaitu menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan. Pasal 390 ayat 1 : Tiap-tiap surat juru sita, kecuali yang disebut di bawah ini, harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diam atau tempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu dengan orang itu di situ, kepada kepala desanya atau beknya, yang wajib dengan segera memberitahukan surat juru sita itu kepada orang itu sendiri, tetapi hal itu tak perlu dinyatakan dalam hukum. 2. Tata Cara Pemanggilan Yang Sah Dan Patut, adalah: a. Yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita b. Bentuknya dengan surat panggilan Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai ke tempat persidangan itu, sehingga melalui Pasal 122 HIR diaturlah tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja. Akibatnya, bila surat pemanggilan ternyata kurang dari tempo tiga hari kerja, maka pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan secara hukum bahwa ia tidak bisa hadir. 3. Cara Pemanggilan Yang Sah 1) Tempat tinggal tergugat diketahui: - Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya. - Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan - Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman. 2) Tempat tinggal tergugat tidak diketahui: – Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan - Walikota atau bupati mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan pada pintu umum kamar sidang PN. Pasal 390 Ayat (3) : (3) (s.d.u. dg. S. 1939-715.) Tentang orang yang tidak diketahui tempat diam atau tempat tinggalnya dan tentang orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita itu disampaikan kepada bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal orang yang mendakwa, dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya berkedudukan hakim yang berhak; bupati itu memaklumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya pada pintu utama di tempat persidangan hakim yang berhak itu. (RBg. 718.)” 4. Pemanggilan Para Pihak / Saksi / Saksi Ahli 1. Memanggil para pihak secara resmi dan patut. (disampaikan kepada yang bersangkutan langsung dialamat / tempat tinggalnya, jika tidak bertemu yang bersangkutan maka relass panggilan disampaikan melalui Lurah atau Kepala Desa setempat oleh Jurusita /JSP, untuk panggilan pertama kepada Tergugat dilampiri salinan surat gugat. (Dalam hal yang di panggil meninggal dunia, maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak dikenal maka panggilan dilaksa nakan melalui Lurah / Kepala Desa) 2. Menyerahkan relass panggilan para pihak kepada Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti. Selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum tanggal/ hari sidang. Namun jika anda tidak mendapatkan surat tembusan gugatan, anda dapat mengambil langsung salinan surat gugatan perceraian penggugat tersebut di kepaniteraan pengadilan agama cibinong sebelum persidangan pembacaan surat gugatan dibacakan dalam persidangan pertama. Selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum tanggal/ hari sidang. Setelah itu atas gugatan perceraian pihak penggugat anda selaku tergugat dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditandatangani sendiri oleh anda selaku tergugat atau kuasanya/pengacara yang sah serta diajukan pada saat sidang pertama setelah pembacaa surat gugatan penggugat. 5. Tahapan-Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan a. Upaya Perdamaian. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. b. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat. Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka untuk umum. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya. c. Jawaban Tergugat. Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara. d. Replik Penggugat. Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat. e. Duplik Tergugat. Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian. f. Pembuktian. Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim. g. Kesimpulan Para Pihak. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis. h. Musyawarah Majelis Hakim. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim , semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion). i. Putusan Hakim. Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu. Catatan: Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut. 6. Ancaman dan sanksi Bagi Juru Sita Tingginya kedudukan surat penggilan yang dibuat oleh jurusita/ Pengganti ternyata membawa konsekensi hukum yang tidak ringan. Oleh karena yang ditulis jurusita dalam bentuk surat panggilan tersebut sama derajatnya dengan akte autentik, maka seluruhnya harus dianggap benar selama belum terbukti sebaliknya. Konsekuensinya, apabila di kemudian hari para pihak ternyata dirugikan oleh surat panggilan tersebut dan dapat membuktikan sebaliknya maka jurusita dapat dituntut secara pidana sesuai ketentuan Pasal 266 KUHPidana. Dia bisa dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Apabila ternyata surat panggilan itu tidak sampai kepada Anda, hal ini merupakan kelalaian juru sita. Akibatnya, pemanggilan dianggap batal dan terhadap juru sita yang melakukan kelalaian atau kesalahan itu akan dikenakan hukuman sebagaimana disebut dalam Pasal 21 Rv (Reglement of de Rechtsvordering): Jika suatu surat pemanggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang dtentukan Pasal 60.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!